Fungsi dan Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

Minggu, 30 April 2023 - 08:36 WIB
loading...
Fungsi dan Peranan Hukum...
Foto/dok.SINDOnnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjajaran

MEMPERHATIKAN dan mengamati praktik perkembangan hukum dalam kehidupan masyarakat Indonesia, semakin meyakinkan bahwa hukum itu sendiri (undang-undang), yang berasal dari produk kekuasaan legislatif dan eksekutif semata- mata, masih diunggulkan tanpa mempertimbangkan lagi nilai-nilai di balik hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat); hukum masih dipandang sebagai hanya perintah, larangan dan sanksi yang berasal dari kekuasaan; kepatuhan ditukar dengan kewajiban, sehingga anggota masyarakat dilepaskan dari nilai budaya adatnya yang dipertukarkan dengan nilai budaya individualist berbasis positivisme hukum. Namun sejak pertengahan abad 19 di barat telah terjadi perubahan praanggapan bahwa hukum tidak selalu dalam optik kekuasaan melainkan tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakatnya.

Roscoe Pound seorang Profesor Botanist dan ahli hukum di Nebraska, tahun 1800-an memandang hukum sebagai norma dinamis dan sekaligus nilai moral yang memberikam petunjuk atau arah kepada manusia untuk hidup tertib. Selama kurang lebih satu abad lampau dunia hukum dikuasai oleh aliran positivisme hukum yang mengutamakan hukum, dalam arti tertulis merupakan sumber satu-satunya petunjuk dan arah bagi manusia untuk hidup tertib dan meraih kepastian hukum. Sekitar pertengahan abad 19, positivisme telah tergantikan pemikiran aliran hukum sosiologis atau dikenal sociological jurisprudence (Roscou Pound). Aliran ini menegaskan bahwa hukum dapat difungsikan untuk mengatur dan mengendalikan kehidupan masyarakat, sekaligus merupakan kontrol sosial bagi masyarakat (social engineering).

Pemikiran ini kemudian barbaur dengan aliran pemikiran hukum kritis pragmatis atau dikenal dengan pragmatic legal realism (Eugen Erlich). Hukum tidak lagi dipandang sebagai norma statis melainkan norma dinamis yang mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat dan akan berbeda-beda tergantung dari pandangan hidup bangsanya atau perkembangan hukum lokal akan terjadi dan mempengaruhi pandangan masyarakat secara nasional, dan pada saat itulah hukum tidak lagi bersifat norma statis melainkan norma dinamis. Pound juga merujuk kepada norma hukum sebagai masalah nilai (values) ketika menghadapi kenyataan masyarakat yang heterogeen sebagaimana layaknya memandang kemajemukan masyarakat Indonesia.

Atas dasar hal tersebut, maka Romli Atmasasmita memandang norma hukum sebagai norma dinamis berbasis filosofi Pancasila yang mengutamakan perdamaian sebagai karakteristik utama dibandingkan dengan norma hukum yang dipandang sebagai solusi perselisiihan dengan tujuan mencapai kepastian, keadilan dan kemanfaatan di dalam kehidupan masyarakat penuh dendam dan kebencian yang tidak berujung. Peristiwa ingkar janji dalam perjanjian jual beli rumah dalam konteks pandangan posivitisme hukum dan nilai liberal dan konflik dipastikan hukum hanya sebagai sarana untuk menyelesaikan akan tetapi tidak mampu memberikan kedamaian dalam kehidupan masayarakat khususnya antara pihak berkonflik(pembeli dan penjual). Pandangan hukum sebagai nilai (values) yang amat berharga berdasarkan Nilai Pancasila -perdamaian abadi- maka konflk pembeli dan penjual dapat segera diselesaikan tanpa harus ada yang kehilangan muka atau harga diri kecuali berdamai sesuai dengan pandangan bahwa norma hk adalah persesuaian tentang keadilan berdasarkan kesepakatan para pihak, akan tetapi permanen sifatnya karena adil tidaknya solusi didasarkan atas penilaian Kedua pihak bukan pihak lain termasuk hakim.



Perkembangan masyarakat ekonomi sejak memasuki abad 20 sampai dengan abad 21 dipengaruhi oleh politik ekonomi global yang berorientasi pada kesejahteraan bangsa-bangsa termasuk dampaknya terhadap negara berkembang khususnya Indonesia. Orientasi perkembangan ekonomi dunia secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi perkembangan orientasi hukum baik sebagai norma statis maupun dinamis bahkan orientasi hukum sebagai nilai(values). Orientasi hukum sebagai norma statis dan norma dinamis bertujuan kepastian, keadilan dan kemanfaatan sedangkan orientasi norma hukum dalam pandangan ekonomi mau tidak mau suka tidak suka harus bertujuan efisiensi dan efektivitas hukum sebagai sarana pengendalian dalam kehidupan masyarakat.

Tidak ada yang keliru dengan perkembangan hukum tersebut dan juga tidak perlu dipertentangkan antara keduanya melainkan sudah selayaknya disesuaikan sejalan dengan kebutuhan perkembangan masyarakat itu sendiri. Namun satu hal yang pasti adalah, tujuan pembalasan atau penjeraan diharapkan dari hukum seharusnya dihentikan karena dalam kenyataan sejalan dengan keadaan overcrowded atau overcapacity hunian lapas di seluruh Indonesia mencapai 200% merupakan bukti kuat bahwa orientasi hukum sebagai norma dan alat kekuasaan semata-mata telah kadaluarsa sehingga seharusnya digantikan dengan orientasi hukum sebagai sarana mencapai efisiensi dalam mencapai kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Dengan kata lain, apalah artinya ketiga tujuan hukum itu jika tanpa dilandaskan kepada efisiensi hukum sebagai sarana pengatur dan pengendali dalam kehidupan masyarakat.

Dalam konteks ini, hukum harus dinilai dari seberapa efisien penghukuman karena pelanggaran hukum dibandingkan dengan kemanfaatan yan diperoleh dari hukum sebagai sarana mencapai kepastian dan keadilan. Dalam hal ini pendekatan terhadap bekerjanya hukum harus dinilai dari aspek “cost and benefit” (Posner), bukan saja dari efek penjeraan atau tobat yang harus dirasakan dan diterima pelaku-pelaku kejahatan. Perubahan pandangan sarana hukum dalam konteks perkembangan masyarakat ekonomi tersebut merupakan keniscayaan sehingga penerapan hukum sebagai sarana perubahan masyarakat, ”ikannya diperoleh tanpa harus mengotori isi kolamnya”.

Dihubungkan dengan strategi pemberantasan korupsi maka strategi pencegahan tentu akan lebih efisien dibandingkan dengan strategi represif semata-mata. Strategi penegakan hukum terkini meliputi, strategi preemtif, preventif, represif dan rehabilitasi serta strategi pemulihan asset tindak pidana (asset recovery); suatu proses panjang menuju pemulihan asset kejahatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; proses panjang dan berkesinambungan memerlukan penguatan dukungan APH termasuk Hakim. Dipersepsikan bahwa, pemulihan aset keuangan negara yang dirampok melalui cara korupsi dan pencucian uang (money laundering) adalah cara efektif namun demikian juga kurang efisien karena masih dalam opsi penghukuman dan bukan secara murni (genuine) pemulihan aset negara melalui prosedur perampasan aset sebagaimana lazimnya dipraktikan di negara lain.

Di samping prosedur perampasan aset juga dilakukan strategi preemtif detention di mana jauh sebelum proses penyidikan dilaksanakan, dengan bantuan PPATK, penyidik telah dapat melakukan Tindakan pencegahan- penahanan terhadap pelaku korupsi dan kejahatan keuangan dan perbankan serta pencucian uang untuk mencegah buron beserta harta kekayaan yang berasal dari kejahatan. Sekakalipun keempat strategi tersebut sudah di perkuat norma UU dipastikan tidak memadai jika obsesi pendekatan talionis efek penjeraan hanya ditujukan terhadap fisik pelaku melalui penghukuman yang sekeras-kerasnya tetap tidak efisien jika tidak disertai obsesi penjeraan melalui pwrampassn harta lekayaan pelaku secara tuntas.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Evaluasi Ekonomi Nasional,...
Evaluasi Ekonomi Nasional, DPR dan Pemerintah Perkuat Koordinasi Kebijakan
Caketum HIPMI Reynaldo:...
Caketum HIPMI Reynaldo: Pariwisata Penggerak Ekonomi Nasional
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved