Uji Publik Komisioner KY, Hakim 'Kopi Sianida' Siap Harmonisasikan KY- MA
Selasa, 21 Juli 2020 - 11:43 WIB
JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) menggelar uji publik terhadap 55 kandidat yang lolos seleksi tertulis secara online untuk menjadi anggota KY 2020-2025.
Pelaksanaan uji publik digelar melalui aplikasi "zoom" selama dua hari, Senin-Selasa (20-21 Juli).
Uji publik melibatkan sejumlah praktisi dan pegiat hukum di Indonesia, untuk menggali visi misi para kandidat. Pelaksanaan dibagi menjadi beberapa sesi dengan konsep 11 peserta per sesi.
Ketua Pansel Maruarar Siahaan di Jakarta pada Selasa (21/7/2020) menjelaskan, para peserta pada setiap sesi diminta untuk memaparkan isi makalah selama lima menit, selanjutnya ada pertanyaan dari moderator, tanya jawab (tiga menit) dengan audiens dan pernyataan penutup dari setiap peserta.
Salah satu peserta, hakim yang menyidangkan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Wongso, yakni Binsar M Gultom yang masih aktif menjadi hakim Pengadilan Tinggi Banten masuk kelompok sesi kedua.
Dalam pemaparannya, Binsar yang merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta ini menyatakan kehadiran KY di Indonesia sebagai supporting unit memperkuat independensi kekuasaan kehakiman yang dipegang MA, bukan untuk memperlemah.
( )
Dia mengatakan jika dipercaya menjadi Komisioner, KY akan mampu menjalin kembali hubungan kerja sama yang baik secara kekeluargaan dengan pimpinan MA dan empat badan peradilan dengan melibatkan DPR selaku perwakilan rakyat.
Binsar juga berencana membuat pedoman teknis ruang lingkup pengawasan MA dan KY berdasarkan surat keputusan bersama Nomor 47 dan 02 Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim, sehingga saat penjatuhan sanksi etik dari MA tidak perlu lagi dipersoalkan oleh KY.
Pelaksanaan uji publik digelar melalui aplikasi "zoom" selama dua hari, Senin-Selasa (20-21 Juli).
Uji publik melibatkan sejumlah praktisi dan pegiat hukum di Indonesia, untuk menggali visi misi para kandidat. Pelaksanaan dibagi menjadi beberapa sesi dengan konsep 11 peserta per sesi.
Ketua Pansel Maruarar Siahaan di Jakarta pada Selasa (21/7/2020) menjelaskan, para peserta pada setiap sesi diminta untuk memaparkan isi makalah selama lima menit, selanjutnya ada pertanyaan dari moderator, tanya jawab (tiga menit) dengan audiens dan pernyataan penutup dari setiap peserta.
Salah satu peserta, hakim yang menyidangkan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Wongso, yakni Binsar M Gultom yang masih aktif menjadi hakim Pengadilan Tinggi Banten masuk kelompok sesi kedua.
Dalam pemaparannya, Binsar yang merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta ini menyatakan kehadiran KY di Indonesia sebagai supporting unit memperkuat independensi kekuasaan kehakiman yang dipegang MA, bukan untuk memperlemah.
( )
Dia mengatakan jika dipercaya menjadi Komisioner, KY akan mampu menjalin kembali hubungan kerja sama yang baik secara kekeluargaan dengan pimpinan MA dan empat badan peradilan dengan melibatkan DPR selaku perwakilan rakyat.
Binsar juga berencana membuat pedoman teknis ruang lingkup pengawasan MA dan KY berdasarkan surat keputusan bersama Nomor 47 dan 02 Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim, sehingga saat penjatuhan sanksi etik dari MA tidak perlu lagi dipersoalkan oleh KY.
tulis komentar anda