Telusuri Rekam Jejak, Pansel KY Akan Libatkan KPK, BNN, BNPT, dan PPATK

Minggu, 19 Juli 2020 - 14:39 WIB
loading...
Telusuri Rekam Jejak, Pansel KY Akan Libatkan KPK, BNN, BNPT, dan PPATK
Panitia Seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 akan meminta bantuan KPK, BNN, BNPT, dan PPATK guna menelusuri rekam jejak para calon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 akan meminta bantuan KPK, BNN, BNPT, dan PPATK guna menelusuri rekam jejak para calon setelah selesai pelaksanaan uji publik online.

Ketua Pansel Maruarar Siahaan menyatakan, saat ini ada 55 calon anggota KY periode 2020-2025 yang lolos pada tahap seleksi uji publik online. Pelaksanaan uji publik online akan berlangsung pada 20-21 Juli 2020. Dia mengatakan, pada Jumat, 17 Juli 2020 Pansel telah menggelar Technical Meeting secara online untuk menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) uji publik online.

Maruarar membeberkan, Pansel tentu akan melakukan penelusuran rekam jejak para calon anggota KY. Tapi penelusuran baru akan dilakukan setelah keputusan hasil seleksi uji publik online. Untuk penelusuran, maka Pansel akan meminta bantuan empat lembaga. (Baca juga: KY Buka Seleksi Tiga Kategori Calon Hakim Agung, Ini Riinciannya)

Keempatnya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi, LHKPN, dan pelaporan dugaan korupsi; Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait ada atau tidak calon terindikasi narkoba; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait ada atau tidak calon yang terindikasi radikalisme), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ada atau tidak calon terindikasi transaksi mencurigakan.

"Rekam jejak nanti baru akan kita mintakan ke instansi-instansi tersebut setelah peserta tersaring lagi dari uji publik ini. Masih terlalu banyak kalau seluruh peserta saat ini dimintakan rekam jejak. Menurut kami agar hasilnya fokus, maka rekam jejak nanti akan dilakukan setelah ada hasil seleksi uji publik," tegas Maruarar. (Baca juga: 55 Calon Anggota KY Lolos Seleksi, Ada Ketua ORI, Jenderal TNI, hingga Dosen)

Mantan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) ini menggariskan, seluruh hasil penelusuran rekam jejak para calon yang nanti disampaikan empat lembaga tadi tentu bersifat tertutup dan rahasia. Artinya tidak mungkin dibuka dan disampaikan oleh Pansel ke publik. "Hasilnya hanya digunakan untuk bahan pengambilan keputusan Pansel," ujarnya.

Maruarar mengungkapkan, technical meeting berjalan lancar. Secara umum, ujar dia, para peserta tidak ada yang mempermasalahan teknis acara. Para peserta dapat memahami dan bisa mempersiapkan diri dalam uji publik. "Pertanyaan didominasi sekitar permasalahan penanganan jaringan dan antisipasinya," imbuhnya.

Dia melanjutkan, hingga uji publik nanti dilakukan maka Pansel tetap membuka diri untuk menerima masukan/laporan dari masyarakat terkait dengan 55 calon. Maruarar mengatakan, Pansel telah menerima sejumlah masukan dari masyarakat. Sejauh ini masukan masyarakat masih seputar dukungan dan hal hal positif tentang peserta. Untuk itu Pansel tetap meharapkan kepada media massa juga menghimbau dan menginformasikan kepada publik bahwa apabila ada hal-hal yang penting tentang calon mohon segera mengirimkan masukannya.

"Kirimkan masukannya ke email kami di panselky2020@setneg.go.id atau kirimkan via pos ke sekretariat kami pada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1 Lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat 10110," ucap Maruarar.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2074 seconds (0.1#10.140)