Uji Publik Komisioner KY, Hakim 'Kopi Sianida' Siap Harmonisasikan KY- MA

Selasa, 21 Juli 2020 - 11:43 WIB
loading...
Uji Publik Komisioner...
Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) menggelar uji publik terhadap 55 kandidat yang lolos seleksi tertulis secara online untuk menjadi anggota KY 2020-2025.

Pelaksanaan uji publik digelar melalui aplikasi "zoom" selama dua hari, Senin-Selasa (20-21 Juli).

Uji publik melibatkan sejumlah praktisi dan pegiat hukum di Indonesia, untuk menggali visi misi para kandidat. Pelaksanaan dibagi menjadi beberapa sesi dengan konsep 11 peserta per sesi.

Ketua Pansel Maruarar Siahaan di Jakarta pada Selasa (21/7/2020) menjelaskan, para peserta pada setiap sesi diminta untuk memaparkan isi makalah selama lima menit, selanjutnya ada pertanyaan dari moderator, tanya jawab (tiga menit) dengan audiens dan pernyataan penutup dari setiap peserta.

Salah satu peserta, hakim yang menyidangkan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Wongso, yakni Binsar M Gultom yang masih aktif menjadi hakim Pengadilan Tinggi Banten masuk kelompok sesi kedua.

Dalam pemaparannya, Binsar yang merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta ini menyatakan kehadiran KY di Indonesia sebagai supporting unit memperkuat independensi kekuasaan kehakiman yang dipegang MA, bukan untuk memperlemah.

( )

Dia mengatakan jika dipercaya menjadi Komisioner, KY akan mampu menjalin kembali hubungan kerja sama yang baik secara kekeluargaan dengan pimpinan MA dan empat badan peradilan dengan melibatkan DPR selaku perwakilan rakyat.

Binsar juga berencana membuat pedoman teknis ruang lingkup pengawasan MA dan KY berdasarkan surat keputusan bersama Nomor 47 dan 02 Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim, sehingga saat penjatuhan sanksi etik dari MA tidak perlu lagi dipersoalkan oleh KY.

Dengan metode pemeriksan berdasarkan peraturan bersama MA-KY Nomor 2 Tahun 2012, jabatan hakim mendapat kepercayaan dari publik.

"Selain itu, pergaulan KY sehari-hari berada di lingkungan peradilan, dengan memberdayakan tim penghubung yang akuntabel dan profesional, juga memasang jaringan CCTV di seluruh satuan kerja pengadilan yang terkoneksi secara online dengan KY, sehingga dengan mudah mengawasi perilaku hakim dan persidangan," ujar hakim yang pernah bertugas di PN Dili Timor Timor (sekarang negara Timor Leste) itu.

Dia juga berupaya untuk menyelesaikan kebuntuan persoalan MA dan KY yang selama ini kurang harmonis. "Sehingga tercipta visi-misi MA dan KY demi peradilan yang agung," katanya saat telekonferensi.

Dia berpendapat pemeriksaan hakim oleh KY sebaiknya dilakukan tertutup atau tidak dipublikasi, sampai hakim itu terbukti bersalah dan dikenai sanksi. Hal ini, menurutnya, diperlukan demi menjaga kehormatan hakim dan pengadilan itu sendiri.

“Kalau kita lihat di Portugal dan Belanda, itu hakim yang menerima suap misalnya, akan diperiksa dan ditanya, mau mengaku bersalah atau tidak, jika mengaku, akan dipersilakan mengundurkan diri dari jabatan hakim, jika tidak, baru diproses hukum, dan disiarkan ke publik,” tuturnya.

Dalam uji publik itu, para panelis dari kalangan publik, antara lain Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah, M Fuad dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan Siska Trisia, dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengajukan beberapa pertanyaan kepada Binsar.

Salah satu panelis bertanya mengenai perbedaan persepsi penerimaan hakim agung, Binsar berpendapat karena MA lebih mengetahui kebutuhan hakim agung di MA, seharusnya KY memenuhi kebutuhan hakim agung yg dibutuhkan oleh MA. Hal ini sesuai putusan MK Nomor 53/2016 yg meminta agar seleksi calon hakim agung yang dilakukan KY berpedoman kepada kebutuhan MA.

Salah satu peserta dari kelompok pertama, yaitu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2008-2018, Abdul Haris Semendawai mengaku akan melakukan empat program untuk mewujudkan visi hakim yang profesional.

"Pertama rekrutmen hakim dilakukan untuk memperoleh calon hakim yang memiliki jujur, berintegritas baik, independen dan punya pengetahuan serta kemampuan yang cukup," tutur Abdul Haris.

Program kedua adalah peningkatan kapasitas hakim terkait perkembangan hukum acara maupun hukum materil. "Ketiga, menjaga keluhuran hakim dan penggunaan teknologi di seluruh pengadilan di Indonesia, agar KY mendapat database yang lengkap untuk mengevaluasi hakim," ungkap Abdul Haris.

Sedangkan Ketua Ombudsman 2016-2020 Amzulian Rifai mengatakan ada sejumlah strategi untuk mewujudkan KY yang kuat, berwibawa, dan memiliki jaringan yang kuat. Antara lain memastikan terciptanya soliditas Komisioner KY.

Kemudian meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan MA karena KY menyatakan sebagian besar rekomendasinya tidak dijalankan, namun MA menganggap KY terlalu ikut campur dalam independensi hakim.

"Ini harus dikomunikasikan agar hadir peradilan yang berwibawa," ujar Amzulian.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)