Sidang Putusan Banding Penundaan Pemilu 2024, KPU dan Partai Prima Absen
Selasa, 11 April 2023 - 12:01 WIB
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda