Dilema Relokasi Infrastruktur Pertamina
Senin, 03 April 2023 - 13:14 WIB
Erick Thohir harus segera menuntaskan sertifikasi semua aset tanah dan properti seluruh BUMN. Serta mempercepat proses hukum terhadap status tanah yang diserobot pihak lain.
Kembali ke TBBM Plumpang, solusi yang tepat terkait masakah ini adalah mempertahankan lokasi yang ada sekarang dengan menambah kawasan penyangga atau buffer zone sebagai faktor keamanan jika terjadi musibah kebakaran atau bencana lainnya. Kemudian merelokasi pendudukan yang telah bermukim dengan cara yang manusiawi serta bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Alternatif memindahkan TBBM Plumpang tidak rasional, sangat sulit dan amat mahal biayanya. Selain itu jika TBBM dipindahkan maka tidak ada kepastian hukum dan menjadi preseden buruk terhadap industri yang lain.
Mahal dalam hal ini karena infrastruktur TBBM sifatnya sudah permanen, seperti konstruksi tangki timbun, instalasi pipa dan lewat jalur darat distribusi pengaliran berbagai jenis BBM yang berasal dari Kilang Migas Balongan serta jalur pengaliran BBM dari laut dengan sistem Single Point Mooring (SPM).
Konstruksi SPM yang mirip dengan anjungan lepas pantai itu melayani kapal tanker untuk menyalurkan BBM ke TBBM Plumpang. Dengan kondisi tersebut, faktor jalur distribusi lewat pipa-pipa besar dengan jarak ratusan kilometer sangat sulit dipindahkan atau digeser jika TPPB direlokasi. Sejak tahun 70-an pemilihan lokasi Plumpang sudah tepat dan luas area juga bisa diekspansi jika ada penambahan tangki timbun yang baru.
Aktivitas industri dalam bentuk TBBM adalah menerima,menimbun, dan menyalurkan bermacam jenis BBM. Aktivitas tersebut mesti sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia dan sejenisnya.
Permenperin ini mewajibkan industri kimia dan sejenisnya untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia melalui identifikasi risiko bahaya pada industri serta penyusunan dokumen-dokumen prosedur keadaan darurat.
Pengelolaan BBM dan bahan kimia berbahaya sebagai upaya keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dan merupakan aspek yang sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian serius.
Menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja industri kilang BBM merupakan keniscayaan.Apalagi keselamatan kerja menjadi agenda penting organisasi buruh sedunia (ILO). Organisasi tersebut merekomendasikan agar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditaati oleh semua pihak.
Relokasi pabrik atau infrastruktur industri sulit dilakukan. Untuk memindahkan pabrik dengan skala yang lebih kecil dibandingkan dengan TBBM Plumpang saja saat ini sangat sulit. Apalagi Kawasan Industri yang ada di Indonesia sebagian belum memiliki mitigasi atau upaya dalam mengurangi potensi bencana alam di wilayahnya. Mitigasi bencana di kawasan industri bisa mengatasi kerugian produksi.
Kembali ke TBBM Plumpang, solusi yang tepat terkait masakah ini adalah mempertahankan lokasi yang ada sekarang dengan menambah kawasan penyangga atau buffer zone sebagai faktor keamanan jika terjadi musibah kebakaran atau bencana lainnya. Kemudian merelokasi pendudukan yang telah bermukim dengan cara yang manusiawi serta bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Alternatif memindahkan TBBM Plumpang tidak rasional, sangat sulit dan amat mahal biayanya. Selain itu jika TBBM dipindahkan maka tidak ada kepastian hukum dan menjadi preseden buruk terhadap industri yang lain.
Mahal dalam hal ini karena infrastruktur TBBM sifatnya sudah permanen, seperti konstruksi tangki timbun, instalasi pipa dan lewat jalur darat distribusi pengaliran berbagai jenis BBM yang berasal dari Kilang Migas Balongan serta jalur pengaliran BBM dari laut dengan sistem Single Point Mooring (SPM).
Konstruksi SPM yang mirip dengan anjungan lepas pantai itu melayani kapal tanker untuk menyalurkan BBM ke TBBM Plumpang. Dengan kondisi tersebut, faktor jalur distribusi lewat pipa-pipa besar dengan jarak ratusan kilometer sangat sulit dipindahkan atau digeser jika TPPB direlokasi. Sejak tahun 70-an pemilihan lokasi Plumpang sudah tepat dan luas area juga bisa diekspansi jika ada penambahan tangki timbun yang baru.
Aktivitas industri dalam bentuk TBBM adalah menerima,menimbun, dan menyalurkan bermacam jenis BBM. Aktivitas tersebut mesti sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia dan sejenisnya.
Permenperin ini mewajibkan industri kimia dan sejenisnya untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia melalui identifikasi risiko bahaya pada industri serta penyusunan dokumen-dokumen prosedur keadaan darurat.
Pengelolaan BBM dan bahan kimia berbahaya sebagai upaya keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia dan merupakan aspek yang sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian serius.
Menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja industri kilang BBM merupakan keniscayaan.Apalagi keselamatan kerja menjadi agenda penting organisasi buruh sedunia (ILO). Organisasi tersebut merekomendasikan agar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditaati oleh semua pihak.
Relokasi pabrik atau infrastruktur industri sulit dilakukan. Untuk memindahkan pabrik dengan skala yang lebih kecil dibandingkan dengan TBBM Plumpang saja saat ini sangat sulit. Apalagi Kawasan Industri yang ada di Indonesia sebagian belum memiliki mitigasi atau upaya dalam mengurangi potensi bencana alam di wilayahnya. Mitigasi bencana di kawasan industri bisa mengatasi kerugian produksi.
tulis komentar anda