UU TPPU dan Sanksi atas Pelanggarannya

Kamis, 30 Maret 2023 - 06:34 WIB
Subjek utama harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dalam proses beracara berdasarkan praduga bersalah (presumption of guilt) sedangkan pemilik asal harta kekayaan yang bersangkutan tetap digunakan prinsip praduga tak bersalah.

Praduga bersalah atas harta kekayaan didasarkan pada prinsip bahwa harta kekayaan sekecil apa pun yang berasal dari tindak pidana adalah bukan hak milik mutlak pemiliknya, kecuali jika terbukti pemilik harta kekayaan dapat membuktikan sebaliknya.
(bmm)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More