UU TPPU dan Sanksi atas Pelanggarannya

Kamis, 30 Maret 2023 - 06:34 WIB
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
Romli Atmasasmita

Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

SETELAH 13 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), telah terjadi dikursus mengenai status temuan transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction report/STR) sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Namun, kemudian temuan tersebut telah diralat oleh Menteri Keuangan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di mana nilai transaksi yang mencurigakan yang sebenarnya yang terjadi di lingkungan Kemenkeu ”hanya” Rp3 triliun.

Baca Juga: koran-sindo.com



Lingkup transaksi keuangan yang mencurigakan di dalam UU TPPU meliputi transaksi keuangan mencurigakan (STR): a. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan; b. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai ketentuan undang-undang ini; c. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Informasi salah satu dari keempat jenis transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut dilarang untuk dibocorkan atau diberitahukan kepada yang tidak berhak, kecuali terhadap aparat penegak hukum dalam pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang.

Di dalam Pasal 11 UU Nomor 8/2010 telah dinyatakan larangan bagi setiap orang atau pejabat PPATK untuk mendistribusikan informasi atau dokumen atau keterangan mengenai transaksi keuangan kepada publik dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Sebelum membahas sanksi atas pelanggaran ketentuan pasal-pasal di dalam UU TPPU perlu diketahui terlebih dulu tujuan pembentukan UU aquo, bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More