Menjaga Kesucian MK setelah Sanksi Ringan Majelis Kehormatan
Senin, 27 Maret 2023 - 10:59 WIB

Ahmad Zairudin. FOTO/DOK SINDO
Ahmad Zairudin
Dosen Hukum Tata Negara dan
Peneliti Pusat Kajian dan Konsultasi HukumUniversitas Nurul Jadid
Usaha untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dibangun kembali, pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberikan teguran tertulis atau sanksi ringan kepada terduga pengubah putusan MK.
Padahal, pelanggaran etik yang melibatkan hakim konstitusi ini dapat merusak citra baik MK. Bahkan, banyak kalangan menilai MKMK tidak obyektif dalam menangani kasus ini. Ada juga anggapan MK tidak netral, karena para anggota MKMK adalah mereka yang pernah aktif sebelumnya menjadi hakim MK yakni I Dewa Gede Palguna dan Eny Nurbainingsih.
Dikutip dari situs resmi MK, MKMK telah memutus Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah sebagai hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas. Atas pelanggaran tersebut, M Guntur Hamzah dikenakan sanksi teguran tertulis sebagai hakim terduga.
Dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, Majelis Kehormatan MK menemukan fakta bahwa benar telah terjadi perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022.
Perubahan tersebut menjadi sebab terjadinya perbedaan antara bunyi naskahputusan yang diucapkan atau dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera dalam laman Mahkamah Konstitusi yang ditandatangani oleh sembilan orang hakim konstitusi. di Ruang Sidang Panel Gedung 1 MK. (Senin,mkri.id, 20/3/2023).
Memang dalam perjalannnya MK sebagai lembagathe guardian of the constitution, danto interpreter of constitutionyang bersifat merdeka dan imparsial dalam menjalankan tugasnya. Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 telah mengamanatkan MK sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang berwenang menegakkan supremasi konstitusi yang berkeadilan dan menjalankan prinsip negara hukum.
Dosen Hukum Tata Negara dan
Peneliti Pusat Kajian dan Konsultasi HukumUniversitas Nurul Jadid
Usaha untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dibangun kembali, pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberikan teguran tertulis atau sanksi ringan kepada terduga pengubah putusan MK.
Padahal, pelanggaran etik yang melibatkan hakim konstitusi ini dapat merusak citra baik MK. Bahkan, banyak kalangan menilai MKMK tidak obyektif dalam menangani kasus ini. Ada juga anggapan MK tidak netral, karena para anggota MKMK adalah mereka yang pernah aktif sebelumnya menjadi hakim MK yakni I Dewa Gede Palguna dan Eny Nurbainingsih.
Baca Juga :
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Dikutip dari situs resmi MK, MKMK telah memutus Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah sebagai hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas. Atas pelanggaran tersebut, M Guntur Hamzah dikenakan sanksi teguran tertulis sebagai hakim terduga.
Dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, Majelis Kehormatan MK menemukan fakta bahwa benar telah terjadi perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022.
Perubahan tersebut menjadi sebab terjadinya perbedaan antara bunyi naskahputusan yang diucapkan atau dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera dalam laman Mahkamah Konstitusi yang ditandatangani oleh sembilan orang hakim konstitusi. di Ruang Sidang Panel Gedung 1 MK. (Senin,mkri.id, 20/3/2023).
Memang dalam perjalannnya MK sebagai lembagathe guardian of the constitution, danto interpreter of constitutionyang bersifat merdeka dan imparsial dalam menjalankan tugasnya. Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 telah mengamanatkan MK sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang berwenang menegakkan supremasi konstitusi yang berkeadilan dan menjalankan prinsip negara hukum.
Lihat Juga :