Kota Sehat Kala Pandemi
Sabtu, 18 Juli 2020 - 13:08 WIB
Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan
PANDEMI Covid-19 yang belum berakhir telah mengubah banyak pola dan tata kehidupan kota kita, termasuk perubahan sosial budaya, perekonomian kota, kelestarian lingkungan, serta memaksa kota beradaptasi sejak pandemi, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PSBB transisi, hingga memasuki normal baru.
Pandemi Covid-19 harus mampu menyadarkan kita bagaimana merencanakan, merancang, membangun, mengelola, dan mengevaluasi kota yang cepat tanggap dan bisa mengantisipasi kemungkinan krisis pandemi di masa depan. Kota yang beradaptasi mengikuti protokol kesehatan. Kota dan kita perlu menata ulang pola hidup berkota, berhuni, serta relasi sosial budaya masyarakat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendorong penataan ulang rencana tata ruang kota sesuai norma dan tata kehidupan normal baru, kota sehat. Kota sehat laksana organisme hidup kompleks, bernapas, bertumbuh, dan terus berubah, mengembangkan sumber daya alam dan manusia, sehingga warga saling mendukung dalam memaksimalkan potensi kota.
United Nations Human Settlement Programme (UN Habitat) dan WHO telah mengeluarkan buku panduan Integrating Health in Urban and Territorial Planning (Mei, 2020). Buku ini dapat menjadi rujukan semua pemangku kepentingan untuk menerapkan kota sehat sesuai protokol kesehatan yang diselaraskan dengan kondisi tiap kota/kabupaten di Indonesia.
Kota sehat harus berkelanjutan. Pembangunan kota harus berkelanjutan dengan prinsip memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang (Brundtland, 1987). Hal ini selaras Peraturan Presiden Nomor 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan untuk mewujudkan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Pembangunan kota berbasis tiga pilar, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Pengutamaan dan pengintegrasian isu pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim, dan mitigasi bencana/pandemi masuk ke dalam rencana pembangunan jangka menengah, rencana kerja perangkat daerah, dan rencana anggaran pendapatan belanja daerah.
Penataan konsentrasi hunian dan pembangunan kawasan terpadu, mengelola pertumbuhan urban, dan memastikan pertumbuhan berkelanjutan terpenuhi adalah tantangan nyata yang harus dihadapi dan diselesaikan para pengambil kebijakan perkotaan.
Pusat Studi Perkotaan
PANDEMI Covid-19 yang belum berakhir telah mengubah banyak pola dan tata kehidupan kota kita, termasuk perubahan sosial budaya, perekonomian kota, kelestarian lingkungan, serta memaksa kota beradaptasi sejak pandemi, pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PSBB transisi, hingga memasuki normal baru.
Pandemi Covid-19 harus mampu menyadarkan kita bagaimana merencanakan, merancang, membangun, mengelola, dan mengevaluasi kota yang cepat tanggap dan bisa mengantisipasi kemungkinan krisis pandemi di masa depan. Kota yang beradaptasi mengikuti protokol kesehatan. Kota dan kita perlu menata ulang pola hidup berkota, berhuni, serta relasi sosial budaya masyarakat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendorong penataan ulang rencana tata ruang kota sesuai norma dan tata kehidupan normal baru, kota sehat. Kota sehat laksana organisme hidup kompleks, bernapas, bertumbuh, dan terus berubah, mengembangkan sumber daya alam dan manusia, sehingga warga saling mendukung dalam memaksimalkan potensi kota.
United Nations Human Settlement Programme (UN Habitat) dan WHO telah mengeluarkan buku panduan Integrating Health in Urban and Territorial Planning (Mei, 2020). Buku ini dapat menjadi rujukan semua pemangku kepentingan untuk menerapkan kota sehat sesuai protokol kesehatan yang diselaraskan dengan kondisi tiap kota/kabupaten di Indonesia.
Kota sehat harus berkelanjutan. Pembangunan kota harus berkelanjutan dengan prinsip memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang (Brundtland, 1987). Hal ini selaras Peraturan Presiden Nomor 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Pembangunan Berkelanjutan untuk mewujudkan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Pembangunan kota berbasis tiga pilar, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Pengutamaan dan pengintegrasian isu pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim, dan mitigasi bencana/pandemi masuk ke dalam rencana pembangunan jangka menengah, rencana kerja perangkat daerah, dan rencana anggaran pendapatan belanja daerah.
Penataan konsentrasi hunian dan pembangunan kawasan terpadu, mengelola pertumbuhan urban, dan memastikan pertumbuhan berkelanjutan terpenuhi adalah tantangan nyata yang harus dihadapi dan diselesaikan para pengambil kebijakan perkotaan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda