Mahfud MD: Berteriak Bagaimana pun Pemilu Tidak Bisa Ditunda

Sabtu, 18 Maret 2023 - 22:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada pihak yang dapat menunda pemilu, termasuk Mahkamah Agung. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak ada pihak yang dapat menunda pemilu, termasuk Mahkamah Agung. Sebab pemilu merupakan perintah konstitusi.

"Berteriak bagaimana pun enggak bisa pemilu ini ditunda hanya karena putusan Mahkamah Agung sekalipun," ujar Mahfud dalam acara 'Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI' yang disiarkan secara daring di youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (18/3/2023).



Mahfud menegaskan masih ada hukum yang lebih tinggi dari Mahkamah Agung, yakni konsitusi yang telah mengamanatkan pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.

"Tidak boleh ditunda oleh kekuatan hukum apapun kecuali oleh kekuatan pembuat konstitusi," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!