MA Bentuk Tim Periksa Hakim Tengku Oyong Cs soal Penundaan Pemilu

Jum'at, 10 Maret 2023 - 18:03 WIB
loading...
MA Bentuk Tim Periksa...
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) membentuk tim untuk memeriksa Hakim Tengku Oyong , H Bakri, dan Dominggus Silaban. Ketiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) itu yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

"Sebagai informasi bahwa Bawas (Badan Pengawas) telah membentuk tim pemeriksa untuk kasus Majelis PN Jakarta Pusat yang memutus perkara Partai Prima," ujar Juru Bicara MA Suharto saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat, (10/3/2023).

Diketahui, Komisi Yudisial (KY) juga akan memeriksa pada hakim dan pihak terkait putusan ini. Terkait kolaborasi dengan KY untuk pemeriksaan para hakim itu, Suharto belum bisa menjelaskan.





"Detail teknisnya sebaiknya ditanyakan Bawas saja agar akurat infonya," pungkasnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.

PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2274 seconds (0.1#10.140)