MA Bentuk Tim Periksa Hakim Tengku Oyong Cs soal Penundaan Pemilu
Jum'at, 10 Maret 2023 - 18:03 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) membentuk tim untuk memeriksa Hakim Tengku Oyong , H Bakri, dan Dominggus Silaban. Ketiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) itu yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
"Sebagai informasi bahwa Bawas (Badan Pengawas) telah membentuk tim pemeriksa untuk kasus Majelis PN Jakarta Pusat yang memutus perkara Partai Prima," ujar Juru Bicara MA Suharto saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat, (10/3/2023).
Diketahui, Komisi Yudisial (KY) juga akan memeriksa pada hakim dan pihak terkait putusan ini. Terkait kolaborasi dengan KY untuk pemeriksaan para hakim itu, Suharto belum bisa menjelaskan.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Hakim Tengku Oyong yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
"Sebagai informasi bahwa Bawas (Badan Pengawas) telah membentuk tim pemeriksa untuk kasus Majelis PN Jakarta Pusat yang memutus perkara Partai Prima," ujar Juru Bicara MA Suharto saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat, (10/3/2023).
Diketahui, Komisi Yudisial (KY) juga akan memeriksa pada hakim dan pihak terkait putusan ini. Terkait kolaborasi dengan KY untuk pemeriksaan para hakim itu, Suharto belum bisa menjelaskan.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Hakim Tengku Oyong yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Lihat Juga :