Soal Putusan Penundaan Pemilu, KPU Resmi Ajukan Banding
Jum'at, 10 Maret 2023 - 13:28 WIB
loading...
Sikap resmi dilakukan KPU untuk banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini terkait putusan gugatan Partai Prima yakni penundaan Pemilu 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sikap resmi dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk bandingatas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal ini terkait putusan gugatan Partai Prima yakni penundaan Pemilu 2024.
Banding tersebut diajukan melalui Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU Andi Krisna, Jumat (10/3/2023). Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen banding tersebut," kata Andi Krisna di PN Jakpus.
Andi mengatakan, pengajuan banding ini dilakukan lebih awal sejak pembacaan putusan dilakukan oleh hakim PN Jakpus yakni Kamis 2 Maret 2023.
"Iya, batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," ucapnya.
Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Mencederai Amanat Reformasi
Andi menuturkan, KPU diminta untuk menyampaikan argumen yang kuat dalam memori banding tersebut. Kata dia, hal itu telah disampaikan beberapa waktu lalu dengan mengundang para pakar dalam forum diskusi.
"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian desain penegakan hukum Pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya, bahwa di antaranya tahapan Pemilh dilaksanakan dua tahun empat bulan tujuh hari yang KPU menganggap ini sebuah kekeliruan, kurang lebih seperti itu," jelasnya.
Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Langgar Konstitusi
Banding tersebut diajukan melalui Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU Andi Krisna, Jumat (10/3/2023). Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen banding tersebut," kata Andi Krisna di PN Jakpus.
Andi mengatakan, pengajuan banding ini dilakukan lebih awal sejak pembacaan putusan dilakukan oleh hakim PN Jakpus yakni Kamis 2 Maret 2023.
"Iya, batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," ucapnya.
Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Mencederai Amanat Reformasi
Andi menuturkan, KPU diminta untuk menyampaikan argumen yang kuat dalam memori banding tersebut. Kata dia, hal itu telah disampaikan beberapa waktu lalu dengan mengundang para pakar dalam forum diskusi.
"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian desain penegakan hukum Pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya, bahwa di antaranya tahapan Pemilh dilaksanakan dua tahun empat bulan tujuh hari yang KPU menganggap ini sebuah kekeliruan, kurang lebih seperti itu," jelasnya.
Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Langgar Konstitusi
Lihat Juga :