Soal Putusan Penundaan Pemilu, KPU Resmi Ajukan Banding

Jum'at, 10 Maret 2023 - 13:28 WIB
loading...
Soal Putusan Penundaan...
Sikap resmi dilakukan KPU untuk banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini terkait putusan gugatan Partai Prima yakni penundaan Pemilu 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sikap resmi dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk bandingatas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal ini terkait putusan gugatan Partai Prima yakni penundaan Pemilu 2024.

Banding tersebut diajukan melalui Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU Andi Krisna, Jumat (10/3/2023). Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen banding tersebut," kata Andi Krisna di PN Jakpus.

Andi mengatakan, pengajuan banding ini dilakukan lebih awal sejak pembacaan putusan dilakukan oleh hakim PN Jakpus yakni Kamis 2 Maret 2023.

"Iya, batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," ucapnya.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Mencederai Amanat Reformasi

Andi menuturkan, KPU diminta untuk menyampaikan argumen yang kuat dalam memori banding tersebut. Kata dia, hal itu telah disampaikan beberapa waktu lalu dengan mengundang para pakar dalam forum diskusi.

"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian desain penegakan hukum Pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya, bahwa di antaranya tahapan Pemilh dilaksanakan dua tahun empat bulan tujuh hari yang KPU menganggap ini sebuah kekeliruan, kurang lebih seperti itu," jelasnya.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Langgar Konstitusi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Kuasa Hukum DPP PPP:...
Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
Pengamat: Narasi Chromebook...
Pengamat: Narasi Chromebook Ferry Irwandi Tak Objektif, Hukum Pidana Itu Fakta Sidang
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved