Soal Putusan Penundaan Pemilu, KPU Resmi Ajukan Banding
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sikap resmi dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) untuk bandingatas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal ini terkait putusan gugatan Partai Prima yakni penundaan Pemilu 2024.
Banding tersebut diajukan melalui Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU Andi Krisna, Jumat (10/3/2023). Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen banding tersebut," kata Andi Krisna di PN Jakpus.
Andi mengatakan, pengajuan banding ini dilakukan lebih awal sejak pembacaan putusan dilakukan oleh hakim PN Jakpus yakni Kamis 2 Maret 2023.
"Iya, batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," ucapnya.
Dia menegaskan, meskipun KPU diterpa masalah tersebut namun Pemilu 2024 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal.
"Sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya, jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Banding tersebut diajukan melalui Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU Andi Krisna, Jumat (10/3/2023). Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen banding tersebut," kata Andi Krisna di PN Jakpus.
Andi mengatakan, pengajuan banding ini dilakukan lebih awal sejak pembacaan putusan dilakukan oleh hakim PN Jakpus yakni Kamis 2 Maret 2023.
"Iya, batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," ucapnya.
Dia menegaskan, meskipun KPU diterpa masalah tersebut namun Pemilu 2024 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal.
"Sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya, jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).