31 Pasal Dianggap Inkonstitusional, RUU Cipta Kerja Runtuhkan Wibawa Hukum

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:40 WIB
Omnibus Law juga membuat proses reformasi berjalan mundur, jauh dari demokrasi, kembali pada resentralisasi dan otoriter. Kemudian, proses pembahasan beleid tersebut juga tertutup dan tidak transparan sehingga menjadi preseden buruk.

“Bobotnya juga lebih banyak ke investor. Sanksi administratif bagi pengusaha jadi ringan sekali, sedangkan kriminalisasi masyarakat makin menguat,” jelasnya.

Dia menganggap RUU Cipta Kerja jauh dari spirit antikorupsi. Bahkan, imunitas bagi pejabat lembaga pengelola investasi juga berlaku atau dikenal institutional state corruption. Termasuk juga soal legalisasi perampasan tanah. (Baca: PP Muhammadiyah: RUU Ciptaker Rapuh dan Melawan Moral Konstitusi)

Adapun mereka yang terdampak dari RUU tersebut nantinya meliputi petani, pekebun, nelayan, petambak, peternak, konsumen, buruh, masyarakat adat dan lokal di pedesaan. Selain itu, berimbas juga pada pencari kerja, masyarakat di perkotaan, tenaga pengajar dan komunitas akademik, usaha mikro, perempuan, pers dan kelompok minoritas.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!