PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:32 WIB
loading...
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
A A A
Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

PADA 29 Mei 2026, berbagai media massa nasional memberitakan secara luas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) yang secara resmi memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu, sedangkan untuk koperasi dibatasi 4 (empat) tahun. PP 20 Tahun 2026 diundangkan pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas PP 55 Tahun 2022.

Sedikit kilas balik, pada 15 September 2025, semula pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan wacana pemerintah akan memperpanjang PPh Final UMKM Orang Pribadi sampai tahun 2029 bagi PPh Final UMKM yang berakhir pada tahun 2024. Kemudian pada 31 Oktober 2025 pemerintah melalui Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan kepada publik wacana pemerintah akan menerapkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu bagi UMKM Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.

Susiwijono juga menyampaikan PPh Final UMKM bagi UMKM Koperasi akan diperpanjang sampai 2029. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa diperlukan waktu sekitar 1,5 (satu setengah) tahun dari wacana memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu sampai diundangkannya PP 20 Tahun 2026?

Filosofi PPh Final UMKM Bagi Orang Pribadi

Dalam artikel yang berjudul "Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?" yang dipublikasikan di Sindo pada 27 September 2025, penulis menyampaikan saran konstruktif yaitu, "PPh Final UMKM tidak perlu dibatasi hanya tujuh tahun, melainkan dipertahankan selama usaha UMKM dijalankan". Saran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam PP 20 Tahun 2026. Hal ini membuat penulis ingin mengupas filosofi yang melekat pada PPh Final UMKM bagi Orang Pribadi yang berlaku tanpa batas waktu.

Menurut penulis, filosofi yang terkandung dalam PP 20 Tahun 2026 antara lain sebagai berikut: Pertama, UMKM Orang Pribadi umumnya menjalankan usaha untuk mempertahankan hidup dan berusaha untuk naik kelas ekonominya;

Kedua, UMKM Orang Pribadi perlu diberikan ruang untuk lebih fokus menjalankan dan mengembangkan usahanya, sehingga memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usahanya;

Ketiga, UMKM Orang Pribadi perlu didukung untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan beban administrasi yang sesederhana mungkin dan dalam hal ini PPh Final UMKM adalah bentuk sederhana yang telah teruji;

Keempat, UMKM Orang Pribadi membayar pajak sesuai peredaran bruto (omzet) yang diperoleh, sehingga lebih praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;

Kelima, terlindunginya penerimaan negara melalui meningkatnya kepatuhan perpajakan UMKM Orang Pribadi secara sukarela yang didukung oleh sistem perpajakan yang sederhana dan mudah dipahami;

Keenam, UMKM Orang Pribadi sebagai pelaku aktif membuka lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, dan bagi relasinya. Kebanyakan UMKM Orang Pribadi menjalankan usaha dengan dibantu oleh istri, anak, saudara, teman, atau kombinasi dari semuanya. Kondisi tersebut turut membantu mengurangi tingkat pengangguran serta meringankan beban pemerintah dalam membuka lapangan kerja;

Ketujuh, daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah semakin tertekan akhir-akhir ini. Perang dagang antara Amerika Serikat dengan China telah menimbulkan berbagai tekanan ekonomi berantai pada banyak negara, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut kemudian diperberat oleh kenaikan harga BBM yang dipengaruhi oleh konflik geopolitik. Kenaikan harga energi pada akhirnya berdampak pada meningkatnya biaya produksi, biaya distribusi, dan harga berbagai kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi demikian, UMKM Orang Pribadi memerlukan dukungan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan usahanya agar tetap dapat bertahan, berkembang, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional;

Kedelapan, UMKM Orang Pribadi yang tumbuh akan memperkuat fondasi perekonomian nasional dan menciptakan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi, sehingga berpotensi menjadi salah satu penopang menuju Indonesia Emas 2045;

Kesembilan, dengan perekonomian nasional yang tumbuh sehat, penerimaan negara dari sektor perpajakan pada akhirnya juga akan meningkat; dan

Kesepuluh, secara nyata negara hadir guna mendukung rakyat meningkatkan taraf hidupnya dan naik kelas sosialnya.

Langkah Besar Pemerintah

Bagi sebagian besar Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi, skema PPh Final UMKM-nya berakhir pada tahun 2024. PP 20 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai langkah besar pemerintah menuju keadilan pajak bagi UMKM Orang Pribadi dengan mengubah wacana awal untuk memperpanjang skema PPh Final UMKM sampai tahun 2029 menjadi diberlakukan tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria UMKM Orang Pribadi.

Sekitar 1,5 (satu setengah) tahun lamanya pemerintah merumuskan wacana skema PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu sampai pada diundangkannya PP 20 Tahun 2026. Proses perumusan kebijakan yang cukup panjang ini sempat menimbulkan ketidakpastian akan aturan PPh untuk UMKM Orang Pribadi. Namun lahirnya PP 20 Tahun 2026 memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh pelaku UMKM Orang Pribadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Rekomendasi
Uruguay Tersingkir,...
Uruguay Tersingkir, Spanyol Juara Grup C dan Tembus Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved