Sunyi Senyap Pemberitaan KPK

Rabu, 08 Maret 2023 - 16:36 WIB
Sejatinya amanah reformasi yang digulirkan mahasiswa 1996-1997 meniscayakan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebaliknya justru praktik KKN masih menjamur dan belum hilang pada mindseat masyarakat dan birokrasi kita. Hal ini mempertegas pada kita bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia bukan perkara mudah tanpa dibarengi perubahan cara pandang masyarakat dan birokrasi kita.

Pemberantasan korupsi bukan semata-mata tanggung jawab KPK, Kejaksaan dan Kepolisian an sich. Kita kita semua warga masyarakat termasuk aparat birokrasi juga harus ikut ambil bagian karena keterbatasan personel terutama pada level pencegahan. Perlu disadari di alam demokrasi keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan sebagai bagian fungsi dari aktor-aktor demokrasi.

Melihat realitas budaya korupsi yang sudah menjangkit di hampir seluruh sendi masyarakat, perlu upaya semua pihak untuk segera menyatakan perang melawan korupsi secara massal dan sungguh-sungguh agar gerakan ini bisa sukses dan lancar. Harapan kita semua, pemberantasan korupsi melalui lembaga pengawas dan aparat penegak hukum lainya, harus dilakukan secara simultan dan benar-benar nyata.

Bukan malah menjadi lembaga yang potensial terhadap praktik-praktik yang korup. Hal ini menjadi kegusaran masyarakat, karena penegakan hukum terhadap kasus korupsi selama ini masih menjadi retorika dan sebatas dijadikan sebagai komoditas politik belaka.

Oleh karena itu revitalisasi dan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting dan akan menjadi kekuatan luar biasa dalam melakukan fungsi kontrol dan koreksi terhadap praktik-praktik KKN yang dilakukan para elit politik dan oknum masyarakat.

Pencegahan sebagai Gerakan

Perlu cara pandang dan paradigma baru serta upaya-upaya strategis-aplikatif dalam rangka melakukan pemberdayaan dan pelibatan kepada masyarakat, partai politik, serta lembaga pendidikan tinggi. Ini sekaligus sebagai jalan sinergi gerakan dengan secara aktif dalam mengawasi kebijakan publik serta implementasinya sebagai bagian dari pencegahan.

Diharapkan, kebijakan-kebijakan publik yang akan muncul benar-benar sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Juga mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dari pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang ada.

Pencegahan yang efektif akan mampu meminimalisasi dan mengendalikan faktor yang bersifat kriminal. Di samping itu, dengan lebih komprehensif memahami gejala korupsi yang terjadi, akan mempermudah cara mencegahnya.

Pendekatan ini diperlukan guna menyempurnakan strategi non-penal yang selama ini telah dijalankan KPK. Pertama, redesigning sistem pengawasan pelayanan publik dengan fokus pengawasan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah, dengan dukungan electronic based monitoring system yang terpadu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More