Sunyi Senyap Pemberitaan KPK

Rabu, 08 Maret 2023 - 16:36 WIB
loading...
Sunyi Senyap Pemberitaan KPK
Sampai saat ini korupsi masih terjadi dimana-mana dengan skala dan volume yang tidak kecil. Hal ini yang menimbulkan keprihatinan kita semua. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
Dosen Pascasarjana UIN KHAS Jember
Dewan Ahli ISNU Jatim
Penulis Buku Pendidikan AntiKorupsi

AKHIR-akhir ini pemberitaan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) begitu minim dan cenderung sunyi-senyap di media massa. Baik elektronik, cetak maupun medsos.

Hal ini perlu dipertanyakan ada apa apa dengan ini semua? Apakah karena minimnya perkembangan report penanganan dalam rangka pemberantasan korupsi atau ada faktor lain yg dianggap penting dan seksi untuk diberitakan, contohnya hiruk pikuk politik menjelang Pemilu 2024.

Dalam konperensi pers Rabu 8 Februari 2023, Presiden Jokowi mengatakan korupsi di Indonesia masih tinggi dan masif. Disampaikan pula dalam kesempatan itu bahwa komitmen pemerintah tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu serta tidak ikut campur dan diserahkan semua penanganan pada aparat penegak hukum yang berwenang.

Hal ini ini menunjukkan bahwa korupsi tidak mudah untuk diberantas secara tuntas. Penyebab itu semua selain korupsi merupakan penyakit yang sudah akut juga belum adanya gerakan secara masif terstruktur pencegahan dan pemberantasan korupsi secara bersama-sama dari hulu sampai hilir.

Sampai saat ini korupsi masih terjadi dimana-mana dengan skala dan volume yang tidak kecil. Hal ini yang menimbulkan keprihatinan kita semua. Sejatinya ada apa dengan pemberantasan korupsi di Indonesia?

Bila kita lihat dan rasakan sekarang bahwa pemberantasan korupsi kurang berdampak pada surutnya praktik korupsi di Indonesia. Dengan demikian diperlukan cara-cara baru dalam rangka efektivitas dan surutnya praktik korupsi dengan jalan memaksimalkan pencegahan dan diharapkan esensi pemberantasan korupsi mengena bukan lagi pencitraan belaka.

Sejatinya amanah reformasi yang digulirkan mahasiswa 1996-1997 meniscayakan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebaliknya justru praktik KKN masih menjamur dan belum hilang pada mindseat masyarakat dan birokrasi kita. Hal ini mempertegas pada kita bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia bukan perkara mudah tanpa dibarengi perubahan cara pandang masyarakat dan birokrasi kita.

Pemberantasan korupsi bukan semata-mata tanggung jawab KPK, Kejaksaan dan Kepolisian an sich. Kita kita semua warga masyarakat termasuk aparat birokrasi juga harus ikut ambil bagian karena keterbatasan personel terutama pada level pencegahan. Perlu disadari di alam demokrasi keterlibatan masyarakat mutlak diperlukan sebagai bagian fungsi dari aktor-aktor demokrasi.

Melihat realitas budaya korupsi yang sudah menjangkit di hampir seluruh sendi masyarakat, perlu upaya semua pihak untuk segera menyatakan perang melawan korupsi secara massal dan sungguh-sungguh agar gerakan ini bisa sukses dan lancar. Harapan kita semua, pemberantasan korupsi melalui lembaga pengawas dan aparat penegak hukum lainya, harus dilakukan secara simultan dan benar-benar nyata.

Bukan malah menjadi lembaga yang potensial terhadap praktik-praktik yang korup. Hal ini menjadi kegusaran masyarakat, karena penegakan hukum terhadap kasus korupsi selama ini masih menjadi retorika dan sebatas dijadikan sebagai komoditas politik belaka.

Oleh karena itu revitalisasi dan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting dan akan menjadi kekuatan luar biasa dalam melakukan fungsi kontrol dan koreksi terhadap praktik-praktik KKN yang dilakukan para elit politik dan oknum masyarakat.

Pencegahan sebagai Gerakan
Perlu cara pandang dan paradigma baru serta upaya-upaya strategis-aplikatif dalam rangka melakukan pemberdayaan dan pelibatan kepada masyarakat, partai politik, serta lembaga pendidikan tinggi. Ini sekaligus sebagai jalan sinergi gerakan dengan secara aktif dalam mengawasi kebijakan publik serta implementasinya sebagai bagian dari pencegahan.

Diharapkan, kebijakan-kebijakan publik yang akan muncul benar-benar sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Juga mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dari pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang ada.

Pencegahan yang efektif akan mampu meminimalisasi dan mengendalikan faktor yang bersifat kriminal. Di samping itu, dengan lebih komprehensif memahami gejala korupsi yang terjadi, akan mempermudah cara mencegahnya.

Pendekatan ini diperlukan guna menyempurnakan strategi non-penal yang selama ini telah dijalankan KPK. Pertama, redesigning sistem pengawasan pelayanan publik dengan fokus pengawasan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah, dengan dukungan electronic based monitoring system yang terpadu.

Kedua, menjalin koordinasi dan sinergi dengan inspektorat jenderal di kementerian dan sistem pengendalian internal di lembaga negara. Ketiga, kampanye gerakan masyarakat luas yang secara aktif berfungsi sebagai co-KPK (mitra KPK dalam pengawasan) yang diharapkan membantu mempersempit peluang korupsi dan sekaligus berperan memerangi TPK itu sendiri.

Keempat, mendorong pemerintah dan DPR menerbitkan sarana hukum (legal substance) sebagai pijakan agar seluruh sistem pemerintahan yang kaitannya dengan penyelenggaraan program pelayanan publik, dibuat setransparan mungkin dan informasi mudah diakses. Kelima, giat menggalang kampanye moral reform.

Harus ada upaya maksimal dan terus menerus baik dari pemerintah maupun KPK dalam mensosialisasikan gerakan nasional antikorupsi dan dampak negatif korupsi bagi keberlangsungan hidup berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Selain itu harus ada political dan good will dari pemerintah untuk pencegahan sejak dini.

Misalnya mewajibkan sekolah dan perguruan tinggi memasukkan mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan antikorupsi pada kurikulum mereka secara masif dan tersetruktur. Tujuannya memberikan pengetahuan dan informasi serta sosialisasi kepada siswa dan mahasiswa akan bahaya korupsi dengan segala dampak yang ditimbulkanya.

Strategi represif tetap harus digalakkan KPK guna melahirkan efek jera bagi pelaku korupsi dan kesadaran bagi orang lain. Di samping itu, strategi preventif sangat vital dioptimalkan dalam rangka mempercepat terwujudnya Indonesia bebas korupsi. Sehingga nantinya terbentuk semacam pressure group yang diharapkan bisa memelopori tekanan publik untuk melawan korupsi, sebagai bagian dari penguatan civil society menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Semoga!
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)