Preseden Justice Collaborator dalam Peradilan Pidana
Rabu, 22 Februari 2023 - 09:59 WIB
Ketujuh, keistimewaan penanganan perkara aquo ini adalah dirasakan sejalan dengan aspirasi masyarakat luas dan rasa haus akan keadilan dan peradilan yang jujur (fair trial) yang hampir tidak pernah ditemukan sejak dan selama selama proses peradilan KUHAP diberlakukan.
Pertanyaan yang perlu dikemukakan, akankah ditemukan lagi model sikap majelis hakim seperti kasus Ferdy Sambo yang menjunjung tinggi kepastian hukum dalam keadilan? Dalam penanganan kasus Ferdy Sambo, telah terdapat pembaruan KUHAP secara tidak langsung, di antaranya adalah: Pertama, putusan pengadilan yang bersifat ultra petita tidak berpengaruh terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku.
Asas unnus testis nullus testis tidak diterapkan, yang mana keterangan seorang diri dari terdakwa justice collaborator, Richard Eliezer--pembuka kasus yang berbeda keterangan dengan terdakwa KM dan RR--diyakini kebenarannya oleh majelis hakim.
Hal itu ikut menentukan serta berpengaruh dan dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan pengadilan. Motivasi pembunuhan berencana tidak perlu dibuktikan lagi dengan telah diperoleh dua alat bukti cukup yang dikuatkan keyakinan hakim.
Pertanyaan yang meragukan dari cara penanganan kasus Ferdy Sambo adalah, apakah telah terjadi fair trial atau trial by the press sehingga putusan pengadilan sangat berpihak terhadap pelaku penembakan terhadap korban Yosua sekaligus justice collaborator?
Jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru diundangkan pada Januari 2023, cara penanganan kasus Yosua sudah tepat dengan pertimbangan antara lain, (1) terdapat ketentuan bahwa hakim wajib mempertimbangkan 10 (sepuluh) hal, antara lain, terdapat pemaafan dari keluarga korban terhadap pelaku, (2) jika terdapat konflik antara kepastian dan keadilan maka Hakim wajib mengutamakan keadilan, dan (3) hakim wajib mempertimbangkan nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
Berdasarkan fakta empirik di atas dapat disimpulkan bahwa putusan pengadilan dalam perkara Yosua merupakan simbol dan cermin dari wujud tujuan hukum pidana nasional yang cocok dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil.
Pertanyaan yang perlu dikemukakan, akankah ditemukan lagi model sikap majelis hakim seperti kasus Ferdy Sambo yang menjunjung tinggi kepastian hukum dalam keadilan? Dalam penanganan kasus Ferdy Sambo, telah terdapat pembaruan KUHAP secara tidak langsung, di antaranya adalah: Pertama, putusan pengadilan yang bersifat ultra petita tidak berpengaruh terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku.
Asas unnus testis nullus testis tidak diterapkan, yang mana keterangan seorang diri dari terdakwa justice collaborator, Richard Eliezer--pembuka kasus yang berbeda keterangan dengan terdakwa KM dan RR--diyakini kebenarannya oleh majelis hakim.
Hal itu ikut menentukan serta berpengaruh dan dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan pengadilan. Motivasi pembunuhan berencana tidak perlu dibuktikan lagi dengan telah diperoleh dua alat bukti cukup yang dikuatkan keyakinan hakim.
Pertanyaan yang meragukan dari cara penanganan kasus Ferdy Sambo adalah, apakah telah terjadi fair trial atau trial by the press sehingga putusan pengadilan sangat berpihak terhadap pelaku penembakan terhadap korban Yosua sekaligus justice collaborator?
Jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru diundangkan pada Januari 2023, cara penanganan kasus Yosua sudah tepat dengan pertimbangan antara lain, (1) terdapat ketentuan bahwa hakim wajib mempertimbangkan 10 (sepuluh) hal, antara lain, terdapat pemaafan dari keluarga korban terhadap pelaku, (2) jika terdapat konflik antara kepastian dan keadilan maka Hakim wajib mengutamakan keadilan, dan (3) hakim wajib mempertimbangkan nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
Berdasarkan fakta empirik di atas dapat disimpulkan bahwa putusan pengadilan dalam perkara Yosua merupakan simbol dan cermin dari wujud tujuan hukum pidana nasional yang cocok dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil.
(bmm)
tulis komentar anda