Tiada Hari Tanpa (Urusan) Sepakbola
Rabu, 22 Februari 2023 - 05:57 WIB
Keempat, menekan peluang terjadinya “blunder” tata kelola PSSI karena potensi conflict of interest. Terlepas dari adanya pro-kontra yang tajam, kehadiran setidaknya dua menteri aktif dalam kepengurusan PSSI perlu diapresiasi. Satu hal yang memang perlu diperhatikan adalah Menpora yang duduk di posisi waketum PSSI.
Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, terdapat beberapa pasal krusial pengelolaan keolahragaan yang sangat terang-benderang dan dapat digaris-bawahi, terutama Pasal 33 (1) Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung jawab Menteri; Pasal 36 (3) Induk Organisasi Cabang Olahraga bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan; dan Pasal 36 (6) Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain besar olahraga nasional.
Jika sepakbola memang bukan olahraga yang biasa, maka ke depan diperlukan transformasi yang secara efektif menghadirkan solusi baru yang sesuai. Tanpa transformasi, maka masalah kepengurusan sepakbola nasional akan menghasilkan persoalan yang “cuma” berdaur ulang dan terus “bereinkarnasi” dalam hiruk-pikuk.
Terdapat berbagai karakteristik unik kepengurusan PSSI selama ini yang menjadi titik tumpu sukses bertransformasi. Mengurus sepakbola yang transformatif artinya membangun PSSI sebagai “mesin pengolah” yang adaptif dan solutif untuk mewujudkan marwah sepakabola nasional.
Sepakbola yang ramah secara kebangsaan dan tumbuh berkembang disegani dalam wujud capaian prestasi berkelas dunia. Selamat berkiprah dalam pembuktian transformatif untuk PSSI di bawah lokomotif Erick Thohir.
Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, terdapat beberapa pasal krusial pengelolaan keolahragaan yang sangat terang-benderang dan dapat digaris-bawahi, terutama Pasal 33 (1) Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung jawab Menteri; Pasal 36 (3) Induk Organisasi Cabang Olahraga bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan; dan Pasal 36 (6) Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain besar olahraga nasional.
Jika sepakbola memang bukan olahraga yang biasa, maka ke depan diperlukan transformasi yang secara efektif menghadirkan solusi baru yang sesuai. Tanpa transformasi, maka masalah kepengurusan sepakbola nasional akan menghasilkan persoalan yang “cuma” berdaur ulang dan terus “bereinkarnasi” dalam hiruk-pikuk.
Terdapat berbagai karakteristik unik kepengurusan PSSI selama ini yang menjadi titik tumpu sukses bertransformasi. Mengurus sepakbola yang transformatif artinya membangun PSSI sebagai “mesin pengolah” yang adaptif dan solutif untuk mewujudkan marwah sepakabola nasional.
Sepakbola yang ramah secara kebangsaan dan tumbuh berkembang disegani dalam wujud capaian prestasi berkelas dunia. Selamat berkiprah dalam pembuktian transformatif untuk PSSI di bawah lokomotif Erick Thohir.
(bmm)
tulis komentar anda