Seberapa Darurat Sistem Jaminan Halal hingga Presiden Harus Terbitkan Perppu?

Selasa, 07 Februari 2023 - 13:20 WIB
Sekali lagi, data tersebut menunjukan bahwa Komisi Fatwa MUI dapat menyelesaikan permohonan Fatwa Produk Halal yang diajukan oleh BPJPH sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan, bahkan masih sangat banyak idle (waktu tersisa) yang seharusnya dimanfaatkan. Lantas, apa yang harus difatwakan oleh MUI? Sedangkan permohonan fatwanya sendiri belum ada. Bukankah fatwa itu akan terbit atas dasar permohonan?

Penyajian data di atas, menunjukkan kepada kita semua bahwa tidak ada urgensinya negara membentuk Komite Fatwa karena sama sekali tidak ada keadan darurat, apalagi kegentingan yang memaksa dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal. Persoalannya adalah lebih pada sistem registrasi online di BPJPH yang tidak ramah akses bagi industri kecil maupun menengah.

Kami sangat mengharapkan hal ini untuk segera diperbaiki. Jangan sampai terjadi kongesti (antrean panjang) yang tidak dapat dihindari ketika terjadi lonjakan permohonan Sertifikasi Halal yang disebabkan karena Sistem Registerasi Online di BPJPH seperti yang dikeluhkan selama ini oleh para pelaku usaha. Belum lagi masyarakat dan dunia usaha juga belum mendapatkan informasi dan edukasi dari BPJPH bagaimana mekanisme kerja dari Komite Fatwa yang dibentuk oleh negara melalui Perppu tersebut.

Kalau sistem registrasi atau proses pendaftaran permohonan Sertifikasi Halal secara online saja tidak ramah akses bagi UMKM, bagaimana nantinya dengan pola kerja Komite Fatwa ? Semoga tidak akan malah memunculkan ketidakpastian dan mengganggu kenyamanan bisnis dan investasi di Tanah air dan pada ahirnya bukan tidak mungkin bakal menimbulkan kedaruratan. Artinya, keadaan darurat dalam konteks sistem jaminan halal, khususnya pada proses pemberian fatwa produk halal, titik persoalannya bukan berada pada MUI, akan tetapi berada pada sistem registrasi di BPJPH yang tidak ramah akses bagi para pelaku usaha.

Data di atas adalah bukti kuat bahwa sama sekali tidak ada urgensi yang dapat dijadikan dasar, sebagai alasan keadaan darurat bagi penyelenggaraan tata kelola Sertifikasi Halal, sehingga negara harus membentuk Komite Fatwa. Sebaliknya, justru dengan pembentukan Komite Fatwa dikhawatirkan dapat menyebabkan kedaruratan bagi penyelenggaraan sistem jaminan halal di Indonesia.

Sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, kami berpendapat bahwa tuduhan yang menyatakan faktor lambannya proses sertifikasi halal itu dari MUI adalah keliru. Tuduhan tersebut muncul secara liar, tapi MUI tidak pernah merespons secara reaktif. MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal. Karena sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim, dan komitmen pemerintah ini perlu didukung secara optimal.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More