Seberapa Darurat Sistem Jaminan Halal hingga Presiden Harus Terbitkan Perppu?

Selasa, 07 Februari 2023 - 13:20 WIB
loading...
Seberapa Darurat Sistem...
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah. FOTO/DOK.MAHKAMAH KONSTITUSI
A A A
Dr H Ikhsan Abdullah, SH, MH
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch

PENERBITAN Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 hingga kini masih menjadi persoalan. Terlebih, DPR belum juga mengesahkan produk pengganti undang-undang ini menjadi undang-undang. Hal ini pun menjadi polemik dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sedikitnya 6 kelompok masyarakat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Perppu tersebut.

Pada Pasal 33B Ayat 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dinyatakan bahwa pemerintah membentuk Komite Fatwa di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Fatwa atas produk halal yang semula menjadi otoritas tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini sebagian diambil alih oleh negara. Dengan kata lain fatwa penetapan produk halal saat ini tidak lagi menjadi otoritas tunggal MUI, tapi telah direduksi dengan dibentuknya Komite Fatwa, di mana negara juga memberikan kewenangan kepada Komisi Fatwa Kemenag untuk menerbitkan fatwa.

Terbentuknya Komite Fatwa dipicu oleh adanya beberapa asumsi yang berkembang, antara lain tingginya volume permintaan sertifikasi halal tidak sebanding dengan rasio fatwa yang dihasilkan Komisi Fatwa MUI. Karena itu, negara dianggap perlu intervensi dengan membentuk Komite Fatwa.

Namun, faktanya tidaklah benar. Berdasarkan data per 28 Desember 2022, tidak ada satu pun permintaan sertifikasi halal tertunda yang diajukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ke MUI. Hampir semua fatwa produk halal dapat dituntaskan sesuai dengan frame atau tenggat waktu waktu yang ditetapkan BPJPH. Sebanyak 2.547 dapat diproses dalam tiga hari, 2.709 data dapat diproses selama 2 hari, bahkan 5.637 data dapat diproses hanya dalam satu hari.

Selain itu, dari jumlah pelaku usaha sebanyak 105.326, jumlah sidang yang dilakukan di 2022 hanya 114 kali. Padahal, kapasitas MUI dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 100.000.

Kalaupun saat ini masih tersebar informasi mengenai jutaan produk yang belum memperoleh sertifikasi halal, hal tersebut bukan disebabkan karena proses penetapan fatwa produk halal di MUI yang lambat, melainkan karena sistem pendaftaran di BPJPH yang tidak mudah diakses oleh pelaku usaha UMKM khususnya. Akibatnya jumlah data yang berhasil teregistrasi jauh lebih sedikit ketimbang yang mengajukan permohonan pendaftaran.

Data yang sudah teregistrasi inilah yang kemudian sampai kepada tahapan proses pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selanjutnya apabila hasil pemeriksaanya dinyatakan tidak mengandung cemaran babi, maka hasilnya disampaikan kepada BPJPH untuk diajukan permohonan fatwa kepada MUI.

Sekali lagi, data tersebut menunjukan bahwa Komisi Fatwa MUI dapat menyelesaikan permohonan Fatwa Produk Halal yang diajukan oleh BPJPH sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan, bahkan masih sangat banyak idle (waktu tersisa) yang seharusnya dimanfaatkan. Lantas, apa yang harus difatwakan oleh MUI? Sedangkan permohonan fatwanya sendiri belum ada. Bukankah fatwa itu akan terbit atas dasar permohonan?

Penyajian data di atas, menunjukkan kepada kita semua bahwa tidak ada urgensinya negara membentuk Komite Fatwa karena sama sekali tidak ada keadan darurat, apalagi kegentingan yang memaksa dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal. Persoalannya adalah lebih pada sistem registrasi online di BPJPH yang tidak ramah akses bagi industri kecil maupun menengah.

Kami sangat mengharapkan hal ini untuk segera diperbaiki. Jangan sampai terjadi kongesti (antrean panjang) yang tidak dapat dihindari ketika terjadi lonjakan permohonan Sertifikasi Halal yang disebabkan karena Sistem Registerasi Online di BPJPH seperti yang dikeluhkan selama ini oleh para pelaku usaha. Belum lagi masyarakat dan dunia usaha juga belum mendapatkan informasi dan edukasi dari BPJPH bagaimana mekanisme kerja dari Komite Fatwa yang dibentuk oleh negara melalui Perppu tersebut.

Kalau sistem registrasi atau proses pendaftaran permohonan Sertifikasi Halal secara online saja tidak ramah akses bagi UMKM, bagaimana nantinya dengan pola kerja Komite Fatwa ? Semoga tidak akan malah memunculkan ketidakpastian dan mengganggu kenyamanan bisnis dan investasi di Tanah air dan pada ahirnya bukan tidak mungkin bakal menimbulkan kedaruratan. Artinya, keadaan darurat dalam konteks sistem jaminan halal, khususnya pada proses pemberian fatwa produk halal, titik persoalannya bukan berada pada MUI, akan tetapi berada pada sistem registrasi di BPJPH yang tidak ramah akses bagi para pelaku usaha.

Data di atas adalah bukti kuat bahwa sama sekali tidak ada urgensi yang dapat dijadikan dasar, sebagai alasan keadaan darurat bagi penyelenggaraan tata kelola Sertifikasi Halal, sehingga negara harus membentuk Komite Fatwa. Sebaliknya, justru dengan pembentukan Komite Fatwa dikhawatirkan dapat menyebabkan kedaruratan bagi penyelenggaraan sistem jaminan halal di Indonesia.

Sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, kami berpendapat bahwa tuduhan yang menyatakan faktor lambannya proses sertifikasi halal itu dari MUI adalah keliru. Tuduhan tersebut muncul secara liar, tapi MUI tidak pernah merespons secara reaktif. MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal. Karena sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim, dan komitmen pemerintah ini perlu didukung secara optimal.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Rekomendasi
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
7 Fakta Menarik Hari...
7 Fakta Menarik Hari Pertama Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah hingga Rekor Bersejarah Meksiko
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved