Seberapa Darurat Sistem Jaminan Halal hingga Presiden Harus Terbitkan Perppu?

Selasa, 07 Februari 2023 - 13:20 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah. FOTO/DOK.MAHKAMAH KONSTITUSI
Dr H Ikhsan Abdullah, SH, MH

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch



PENERBITAN Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 hingga kini masih menjadi persoalan. Terlebih, DPR belum juga mengesahkan produk pengganti undang-undang ini menjadi undang-undang. Hal ini pun menjadi polemik dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sedikitnya 6 kelompok masyarakat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Perppu tersebut.

Pada Pasal 33B Ayat 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dinyatakan bahwa pemerintah membentuk Komite Fatwa di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Fatwa atas produk halal yang semula menjadi otoritas tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini sebagian diambil alih oleh negara. Dengan kata lain fatwa penetapan produk halal saat ini tidak lagi menjadi otoritas tunggal MUI, tapi telah direduksi dengan dibentuknya Komite Fatwa, di mana negara juga memberikan kewenangan kepada Komisi Fatwa Kemenag untuk menerbitkan fatwa.

Terbentuknya Komite Fatwa dipicu oleh adanya beberapa asumsi yang berkembang, antara lain tingginya volume permintaan sertifikasi halal tidak sebanding dengan rasio fatwa yang dihasilkan Komisi Fatwa MUI. Karena itu, negara dianggap perlu intervensi dengan membentuk Komite Fatwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!