Ombudsman: Tambang Ilegal Timbulkan Kerugian Negara dan Lingkungan

Rabu, 15 Juli 2020 - 12:48 WIB
Ombudsman menilai pertambangan ilegal menimbulkan kerugian bagi negara dan lingkungan hidup. FOTO/DOK.SINDOphoto
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan rapat bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan seluruh stakeholder, membahas penanganan dan penegakan hukum pertambangan ilegal .

Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengungkapkan ada tiga poin dari hasil pertemuan bersama itu. Pertama, berdasarkan kajian ada kerugian signifikan akibat aktivitas pertambangan ilegal. "Baik secara materi kerugian untuk negara maupun lingkungan. Ini bagian kerugian masa depan bagi generasi bangsa dan masyarakat kita," katanya dalam konferensi pers daring, Rabu (15/7/2020).



Kedua, kegiatan pertambangan ilegal bisa terjadi karena tidak terintegrasinya penegakan hukum. Ketiga, semua pihak harus melakukan gerakan bersama yang diwadahi satu tim dan mengintegrasikan semua elemen untuk melakukan pengawasan penambangan ilegal.(Baca juga: Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Tiga Usulan Ombudsman untuk Pemerintah )

Laode Ida mengatakan, telah meminta kepada kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan tidak membiarkan penambangan ilegal. "Jika ada oknum, bersihkan itu. Secara kasat mata di lapangan ada dukungan oknum. Oknum-oknum tertentu diduga memperoleh keuntungan secara materi," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!