Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Tiga Usulan Ombudsman untuk Pemerintah
Senin, 06 Juli 2020 - 14:35 WIB
loading...
Foto/ombudsman.go.id
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesian (ORI) memberikan beberapa masukan kepada pemerintah agar terkait pemilihan Komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan disampaikan agar tidak ada lagi pejabat pemerintahan yang rangkap jabatan pada induk atau anak cucu perusahaan BUMN.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur batasan-batasan dalam penetapan Komisaris di tubuh BUMN. Sebab, jika melihat aturan Undang-Undang baik TNI maupun Polri aktif dilarang untuk rangkap jabatan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong perubahan undang-undang jika memang masih memaksa bahwa pejabat pemerintahan boleh mengisi komisaris di BUMN. Namun jika merubah Undang-undang, memerlukan waktu yang cukup lama karena harus ada mekanisme yang dilalui.
(Baca: Erick Thohir Tunjuk Aparat Hukum Aktif di BUMN, Ombudsman: Ada Benturan Regulasi)
"Misalnya untuk TNI Polri prioritaskan dulu yang sudah tidak aktif. Dan kalaupun masih aktif harus ditempatkan di BUMN yang mana yang relevan. Jadi jangan semua BUMN ditempatkan begitu saja. Sesuai dengan kompetensinya. ," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Senin (6/7/2020).
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur batasan-batasan dalam penetapan Komisaris di tubuh BUMN. Sebab, jika melihat aturan Undang-Undang baik TNI maupun Polri aktif dilarang untuk rangkap jabatan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong perubahan undang-undang jika memang masih memaksa bahwa pejabat pemerintahan boleh mengisi komisaris di BUMN. Namun jika merubah Undang-undang, memerlukan waktu yang cukup lama karena harus ada mekanisme yang dilalui.
(Baca: Erick Thohir Tunjuk Aparat Hukum Aktif di BUMN, Ombudsman: Ada Benturan Regulasi)
"Misalnya untuk TNI Polri prioritaskan dulu yang sudah tidak aktif. Dan kalaupun masih aktif harus ditempatkan di BUMN yang mana yang relevan. Jadi jangan semua BUMN ditempatkan begitu saja. Sesuai dengan kompetensinya. ," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Senin (6/7/2020).
Lihat Juga :