Pakar Hukum Sebut Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional
Jum'at, 08 Maret 2024 - 16:30 WIB
loading...
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dinilai memiliki fungsi untuk menata kembali IUP di Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dinilai memiliki fungsi untuk menata kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia. Sehinggga wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketetapan undang-undang.
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam. Menurutnya, niatan Pemerintah melalui pembentukan satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau fee agar izin itu diterbitkan.
"Tidak begitu konsepnya,” ujar Radian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Heboh Soal Fee Izin Tambang Puluhan Juta, DPR Bakal Panggil Bahlil
Lebih jauh, Radian menilai sudah sepatutnya langkah satgas mendapat apresiasi, karena perusahaan yang nanti memperoleh izinnya kembali dipastikan bakal menjadi lebih produktif.
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam. Menurutnya, niatan Pemerintah melalui pembentukan satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau fee agar izin itu diterbitkan.
"Tidak begitu konsepnya,” ujar Radian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Heboh Soal Fee Izin Tambang Puluhan Juta, DPR Bakal Panggil Bahlil
Lebih jauh, Radian menilai sudah sepatutnya langkah satgas mendapat apresiasi, karena perusahaan yang nanti memperoleh izinnya kembali dipastikan bakal menjadi lebih produktif.
Lihat Juga :