Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyelenggaraan Persidangan Online
Selasa, 09 Juni 2020 - 22:43 WIB
loading...
Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi maladministrasi penyelenggaraan persidangan online yang digelar di sejumlah pengadilan negeri. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
A
A
A
JAKARTA - Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kajian cepat mengenai penyelenggaraan persidangan online di tengah Pandemi Covid-19 di 16 Pengadilan Negeri. Hasilnya, Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi yakni, penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan virtual tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menjelaskan metode pengambilan data dalam kajian ini adalah dengan focus group discussion (FGD), wawancara, survei dan observasi. Sedangkan ruang lingkup kajian meliputi 16 Pengadian Negeri yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari.
Adrianus menyebutkan penyelenggaraan sidang virtual ini terdapat potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut. Hal ini ditunjukkan dengan adanya temuan seperti minimnya sumber daya petugas IT. Dia menilai, tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan. (Baca juga: 109 Tenaga Medis Diberhentikan, Ombudsman: Kami Duga Ada Maladministrasi)
“Ketidakjelasan waktu jalannya sidang, keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference. Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan Selasa (9/6/2020).
Sementara itu, FGD antara Ombudsman RI dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menghasilkan beberapa fakta terkait permasalahan dalam pelaksanaan persidangan virtual. “Kendala teknis ditemukan seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasehat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta,” kata Adrianus. (Baca juga: Ombudsman Sampaikan Lima Rekomendasi Terkait Virus Corona)
Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
Berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 didapatkan hasil bahwa hampir semua protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan oleh pihak pengadilan negeri. Sebanyak 15 Pengadilan Negeri atau 94% dari 16
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menjelaskan metode pengambilan data dalam kajian ini adalah dengan focus group discussion (FGD), wawancara, survei dan observasi. Sedangkan ruang lingkup kajian meliputi 16 Pengadian Negeri yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari.
Adrianus menyebutkan penyelenggaraan sidang virtual ini terdapat potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut. Hal ini ditunjukkan dengan adanya temuan seperti minimnya sumber daya petugas IT. Dia menilai, tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan. (Baca juga: 109 Tenaga Medis Diberhentikan, Ombudsman: Kami Duga Ada Maladministrasi)
“Ketidakjelasan waktu jalannya sidang, keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference. Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan Selasa (9/6/2020).
Sementara itu, FGD antara Ombudsman RI dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menghasilkan beberapa fakta terkait permasalahan dalam pelaksanaan persidangan virtual. “Kendala teknis ditemukan seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasehat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta,” kata Adrianus. (Baca juga: Ombudsman Sampaikan Lima Rekomendasi Terkait Virus Corona)
Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
Berkaitan dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 didapatkan hasil bahwa hampir semua protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan oleh pihak pengadilan negeri. Sebanyak 15 Pengadilan Negeri atau 94% dari 16
Lihat Juga :