LPSK Minta Jaksa Agung Revisi Tuntutan 12 Tahun Bharada E seperti Kasus Valencya
Senin, 23 Januari 2023 - 14:29 WIB
Sebelumnya diketahui, LPSK menegaskan pihaknya tidak berusaha mengintervensi tuntutan JPU ihwal pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E. Diketahui, tanggapan tersebut datang lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta LPSK tidak mengintervensi jaksa.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan lembaganya hanya melaksanakan Pasal 10 A ayat (3) dan (4), Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menegaskan LPSK hanya memberikan rekomendasi kepada jaksa perihal status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dan permohonan keringanan vonis hukumannya.
"Kami hanya merekomendasikan sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi," ujar Susi kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (19/1/2023).
Susi menjelaskan di dalam penjelasan Pasal 10 A ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi Justice Collaborator. Kemudian dalam Pasal 4 UU tersebut, Susi menegaskan terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa.
"Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan," jelas Susi.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan lembaganya hanya melaksanakan Pasal 10 A ayat (3) dan (4), Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menegaskan LPSK hanya memberikan rekomendasi kepada jaksa perihal status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dan permohonan keringanan vonis hukumannya.
"Kami hanya merekomendasikan sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi," ujar Susi kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (19/1/2023).
Susi menjelaskan di dalam penjelasan Pasal 10 A ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi Justice Collaborator. Kemudian dalam Pasal 4 UU tersebut, Susi menegaskan terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa.
"Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan," jelas Susi.
(kri)
tulis komentar anda