LPSK Minta Jaksa Agung Revisi Tuntutan 12 Tahun Bharada E seperti Kasus Valencya
Senin, 23 Januari 2023 - 14:29 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keberatannya atas tuntutan selama 12 tahun terhadap Bharada E alias Richard Eliezer. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keberatannya atas tuntutan selama 12 tahun terhadap Bharada E alias Richard Eliezer. Tuntutan JPU dinilai berjarak dengan ekspektasi publik mengingat status Bharada E sebagai Justice Collaborator.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mau mempertimbangkan guna merevisi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Bharada E. Baca juga: Ketua LPSK Beda Pendapat dengan Kejagung soal Bharada E
"Ada baiknya Jaksa Agung mempertimbangkan untuk merevisi tuntutan tersebut, karena itu pernah Jaksa Agung lakukan sebelumnya," ujar Edwin melalui sambungan telepon kepada MPI, Senin (23/1/2023).
Menurutnya, keputusan Jaksa Agung yang merevisi tuntutan tersebut pernah dilakukan pada kasus tuntutan Valencya yang hendak dipenjara selama satu tahun. Untuk diketahui, kasus Valencya pernah dituntut pidana penjara lantaran mengomeli suaminya yang mabuk sehingga menjadi sejarah urusan rumah tangga yang ditangani oleh kejaksaan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mau mempertimbangkan guna merevisi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Bharada E. Baca juga: Ketua LPSK Beda Pendapat dengan Kejagung soal Bharada E
"Ada baiknya Jaksa Agung mempertimbangkan untuk merevisi tuntutan tersebut, karena itu pernah Jaksa Agung lakukan sebelumnya," ujar Edwin melalui sambungan telepon kepada MPI, Senin (23/1/2023).
Menurutnya, keputusan Jaksa Agung yang merevisi tuntutan tersebut pernah dilakukan pada kasus tuntutan Valencya yang hendak dipenjara selama satu tahun. Untuk diketahui, kasus Valencya pernah dituntut pidana penjara lantaran mengomeli suaminya yang mabuk sehingga menjadi sejarah urusan rumah tangga yang ditangani oleh kejaksaan.
Lihat Juga :