Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:26 WIB
loading...
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sistem pemasyarakatan di Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang signifikan. Pemerintah mendorong perubahan paradigma dari pendekatan penghukuman menuju pembinaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi, dalam Diskusi Publik bertajuk "Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial" yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Di hadapan ratusan mahasiswa, Mashudi menjelaskan bahwa lembaga pemasyarakatan saat ini tidak lagi hanya menjalankan fungsi eksekusi putusan pengadilan. Pemasyarakatan kini diarahkan menjadi bagian penting dalam proses pemulihan pelaku tindak pidana agar dapat kembali berperan secara produktif di tengah masyarakat.
Baca juga: Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Menurutnya, konsep pemidanaan modern menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama. "Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibandingkan sistem yang semata-mata berfokus pada pemberian hukuman," katanya.
Sebagai bagian dari reformasi tersebut, pemerintah mulai memperluas penerapan pidana alternatif, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap hukuman penjara sekaligus menjadikan pemenjaraan sebagai pilihan terakhir dalam penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi, dalam Diskusi Publik bertajuk "Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial" yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Di hadapan ratusan mahasiswa, Mashudi menjelaskan bahwa lembaga pemasyarakatan saat ini tidak lagi hanya menjalankan fungsi eksekusi putusan pengadilan. Pemasyarakatan kini diarahkan menjadi bagian penting dalam proses pemulihan pelaku tindak pidana agar dapat kembali berperan secara produktif di tengah masyarakat.
Baca juga: Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Menurutnya, konsep pemidanaan modern menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama. "Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibandingkan sistem yang semata-mata berfokus pada pemberian hukuman," katanya.
Sebagai bagian dari reformasi tersebut, pemerintah mulai memperluas penerapan pidana alternatif, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap hukuman penjara sekaligus menjadikan pemenjaraan sebagai pilihan terakhir dalam penegakan hukum.
Lihat Juga :