Kejagung Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:21 WIB
loading...
Kejagung Tegaskan Tak...
Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menegaskan tidak akan merevisi tuntutan 12 terhadap Bharada E meskipun banyak mendapat kritik masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan merevisi tuntutan 12 terhadap Bharada E meskipun banyak mendapat kritik masyarakat. Kejagung meyakini jaksa memberikan tuntutan terhadap Bharada E sesuai dengan pedoman yang dianut Korps Adhyaksa.

"Masalah meninjau merevisi (tuntutan RE), kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Dia mengatakan jika tuntutan dilakukan revisi pihak tidak akan menunda dan langsung melakukan revisi. Salah satu contoh yang pernah dilakukan revisi terhadap tuntutan ialah kasus di Karawang.

"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau udah benar ngapain direvisi itu jawabannya. Tidak akan pernah ada revisi," tegasnya.

Sebelumnya, Fadil mengatakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E lebih ringan dari yang seharusnya. Meskipun sebagai justice collaborator (JC), Richard menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Brigadir J.

"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," kata Fadil.

Dia menambahkan tuntutan 12 tahun tersebut sudah dianggap cukup ringan meskipun Bharada E sebagai Justice Collaborator telah membuka tabir kasus tersebut. Namun jika melihat peran Bharada E, dia melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjatanya sendiri atas perintah Ferdy Sambo.

"Justru jaksa sudah mempertimbangkan Justice Collaborator itu. Kalau tidak mempertimbangkan mungkin saja lebih tinggi. Tuntutan 12 tahun ini sudah kami ukur sesuai parameter tuntutan pidana yang jelas," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3368 seconds (0.1#10.140)