Kejagung Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E
Kamis, 19 Januari 2023 - 14:21 WIB
loading...
Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menegaskan tidak akan merevisi tuntutan 12 terhadap Bharada E meskipun banyak mendapat kritik masyarakat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan merevisi tuntutan 12 terhadap Bharada E meskipun banyak mendapat kritik masyarakat. Kejagung meyakini jaksa memberikan tuntutan terhadap Bharada E sesuai dengan pedoman yang dianut Korps Adhyaksa.
"Masalah meninjau merevisi (tuntutan RE), kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Kejagung Ingatkan LPSK Tak Intervensi Jaksa
Dia mengatakan jika tuntutan dilakukan revisi pihak tidak akan menunda dan langsung melakukan revisi. Salah satu contoh yang pernah dilakukan revisi terhadap tuntutan ialah kasus di Karawang.
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau udah benar ngapain direvisi itu jawabannya. Tidak akan pernah ada revisi," tegasnya.
Sebelumnya, Fadil mengatakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E lebih ringan dari yang seharusnya. Meskipun sebagai justice collaborator (JC), Richard menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Brigadir J.
"Masalah meninjau merevisi (tuntutan RE), kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun, Kejagung Ingatkan LPSK Tak Intervensi Jaksa
Dia mengatakan jika tuntutan dilakukan revisi pihak tidak akan menunda dan langsung melakukan revisi. Salah satu contoh yang pernah dilakukan revisi terhadap tuntutan ialah kasus di Karawang.
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau udah benar ngapain direvisi itu jawabannya. Tidak akan pernah ada revisi," tegasnya.
Sebelumnya, Fadil mengatakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E lebih ringan dari yang seharusnya. Meskipun sebagai justice collaborator (JC), Richard menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Brigadir J.
Lihat Juga :