LPSK Minta Jaksa Agung Revisi Tuntutan 12 Tahun Bharada E seperti Kasus Valencya

Senin, 23 Januari 2023 - 14:29 WIB
loading...
LPSK Minta Jaksa Agung...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keberatannya atas tuntutan selama 12 tahun terhadap Bharada E alias Richard Eliezer. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan keberatannya atas tuntutan selama 12 tahun terhadap Bharada E alias Richard Eliezer. Tuntutan JPU dinilai berjarak dengan ekspektasi publik mengingat status Bharada E sebagai Justice Collaborator.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mau mempertimbangkan guna merevisi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Bharada E. Baca juga: Ketua LPSK Beda Pendapat dengan Kejagung soal Bharada E

"Ada baiknya Jaksa Agung mempertimbangkan untuk merevisi tuntutan tersebut, karena itu pernah Jaksa Agung lakukan sebelumnya," ujar Edwin melalui sambungan telepon kepada MPI, Senin (23/1/2023).

Menurutnya, keputusan Jaksa Agung yang merevisi tuntutan tersebut pernah dilakukan pada kasus tuntutan Valencya yang hendak dipenjara selama satu tahun. Untuk diketahui, kasus Valencya pernah dituntut pidana penjara lantaran mengomeli suaminya yang mabuk sehingga menjadi sejarah urusan rumah tangga yang ditangani oleh kejaksaan.

"Pada kasus Valencya yang dituntut satu tahun penjara karena membentak suaminya pada tahun 2021, Jaksa Agung bisa merevisi tuntutannya," jelas Edwin.

"Nah itu kan bisa direvisi jika Kejaksaan Agung merasa bahwa ada hal yang kurang sesuai dari tuntutan tersebut, apalagi menimbang ekspektasi masyarakat," lanjut Edwin.

Edwin menilai tuntutan terhadap Bharada E tersebut jangan melihat melalui pendekatan hukumnya. Ia menilai penekanan hukum tidak perlu lagi diperdebatkan lantaran hakim dan jaksa terbantu berkat keterangan pengungkapan fakta dari Bharada E.

"Apakah pernah Bharada E dibilang oleh hakim dan jaksa sebagai terdakwa yang berbelit-belit atau bahkan berbohong, kan tidak ada. Semua keterangan Bharada E itu kan membuat peristiwa itu menjadi terang, termasuk juga kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan)," terang Edwin.

Edwin juga menuturkan jangan sampai tuntutan JPU tersebut sebagai tindakan yang melupakan jasa Bharada E sebagai Justice Collaborator. "Jangan sampai ada pepatah habis manis sepah dibuang," tegas Edwin.

Sebelumnya diketahui, LPSK menegaskan pihaknya tidak berusaha mengintervensi tuntutan JPU ihwal pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E. Diketahui, tanggapan tersebut datang lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta LPSK tidak mengintervensi jaksa.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan lembaganya hanya melaksanakan Pasal 10 A ayat (3) dan (4), Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menegaskan LPSK hanya memberikan rekomendasi kepada jaksa perihal status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dan permohonan keringanan vonis hukumannya.

"Kami hanya merekomendasikan sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi," ujar Susi kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (19/1/2023).

Susi menjelaskan di dalam penjelasan Pasal 10 A ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi Justice Collaborator. Kemudian dalam Pasal 4 UU tersebut, Susi menegaskan terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa. Baca juga: Kejagung Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E

"Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan," jelas Susi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved