Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:06 WIB
Menurut pendapat Satjipto Rahardjo, arah pendidikan tinggi hukum ke depan harus dapat mewadahi dua kelompok yaitu, para profesional (juris) sebagai pemain (medespeler) yang menyelesaikan kasus dengan menerapkan undang-undang, dan golongan penstudi atau ilmuwan hukum (toeschouwer) di mana mereka mengambil jarak dengan hukum dan lebih menekankan pada pencarian dan pencerahan. (Satjipto Rahardjo. 2009)
Keberadaan perguruan tinggi hukum sangat menentukan dalam menghasilkan sarjana dan ahli hukum yang profesional dan berigtegritas. Secara legalitas perguruan tinggi hukum adalah satu-satunya lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Bahkan secara khusus beberapa profesi (pekerjaan) hanya dapat diakses dan dijalankan oleh sarjana hukum, misal seperti hakim, jaksa, advokat, dan notaris.
Di sini peran pendidikan tinggi hukum sangat dibutuhkan, Pendidikan tinggi hukum adalah pondasi, diibaratkan pohon adalah akarnya, kalau pondasi dan akarnya kuat, maka batang dan rantingnya juga akan ikut kuat, tidak akan mudah diombang ambingkan oleh angin, (dipermainkan oleh oknum yang ingin mempermainkan hukum).
Pada 2023 Indonesia harus memperjelas arah pendidikan tinggi hukum. Karena selain sebagai pengawal penegakan hukum dan keadilan, pendidikan tinggi hukum juga dapat berfungsi membekali dan menyiapkan sedini mungkin para calon sarjana dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan dan kemahiran hukum yang cukup memadai. Sehingga setiap lulusan sarjana hukum mampu merumuskan dan memecahkan berbagai macam persoalan hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya dituntut untuk mengisi jabatan-jabatan pemerintahan semata.
Fakultas Hukum dan Tanggung Jawabnya
Usaha pembaharuan hukum di Indonesia adalah suatu “conditio sine qua non”, sebagai suatu usaha yang harus terus dilakukan oleh fakultas hokum. Fakultas hukum mempunyai tanggung jawab untuk menghasilkan sarjana-sarjana yang kompeten, profesionalitas, berintegritas dan tanggung jawab.
Fakultas hukum merupakan masa depan bagi dunia peradilan dan berbagai profesi hukum, sehingga perguruan tinggi hukum harus senantiasa mengevaluasi diri demi pengembangan sistem pendidikan yang melahirkan lulusannya berkualitas. Selama ini out put dari fakultas hukum dianggap hanya menghasilkan para yuris profesional yang berpandangan normatif, tidak mampu melihat kenyataan yang sesungguhnya didalam masyarakat, sehingga cenderung melihat hukum sebagai “rulee and logic”.
Dapat dikatakan bahwa hampir semua fakultas hukum di Indonesia mempunyai visi untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai penguasaan keterampilan hukum yang didukung penguasaan aspek teoritik dan dilandasi oleh etik. Oleh karena itu, tantangan pendidikan hukum senantiasa pada kualitas dan integritas moral lulusan yang akan bekerja pada area profesi hukum, sehingga pendidikan hukum harus dilakukan dengan standar kualitas yang tinggi.
Fakultas hukum sebagai lembaga yang menghasilkan para sarjana dan ahli hukum, jika dilihat tentu ukuran paling relevan terhadap keberhasilannya adalah apakah para lulusan tersebut memiliki peran positif bagi perkembangan bidang hukum atau tidak.
Oleh karena itu, tidak salah kiranya jika ada gugatan terhadap eksistensi dan peran pendidikan tinggi hukum jika dibenturkan dengan kondisi atas carut-marutnya hukum di Indonesia yang belum banyak berubah dari kondisi dari sebelum-sebelumnya.
Keberadaan perguruan tinggi hukum sangat menentukan dalam menghasilkan sarjana dan ahli hukum yang profesional dan berigtegritas. Secara legalitas perguruan tinggi hukum adalah satu-satunya lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Bahkan secara khusus beberapa profesi (pekerjaan) hanya dapat diakses dan dijalankan oleh sarjana hukum, misal seperti hakim, jaksa, advokat, dan notaris.
Di sini peran pendidikan tinggi hukum sangat dibutuhkan, Pendidikan tinggi hukum adalah pondasi, diibaratkan pohon adalah akarnya, kalau pondasi dan akarnya kuat, maka batang dan rantingnya juga akan ikut kuat, tidak akan mudah diombang ambingkan oleh angin, (dipermainkan oleh oknum yang ingin mempermainkan hukum).
Pada 2023 Indonesia harus memperjelas arah pendidikan tinggi hukum. Karena selain sebagai pengawal penegakan hukum dan keadilan, pendidikan tinggi hukum juga dapat berfungsi membekali dan menyiapkan sedini mungkin para calon sarjana dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan dan kemahiran hukum yang cukup memadai. Sehingga setiap lulusan sarjana hukum mampu merumuskan dan memecahkan berbagai macam persoalan hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya dituntut untuk mengisi jabatan-jabatan pemerintahan semata.
Fakultas Hukum dan Tanggung Jawabnya
Usaha pembaharuan hukum di Indonesia adalah suatu “conditio sine qua non”, sebagai suatu usaha yang harus terus dilakukan oleh fakultas hokum. Fakultas hukum mempunyai tanggung jawab untuk menghasilkan sarjana-sarjana yang kompeten, profesionalitas, berintegritas dan tanggung jawab.
Fakultas hukum merupakan masa depan bagi dunia peradilan dan berbagai profesi hukum, sehingga perguruan tinggi hukum harus senantiasa mengevaluasi diri demi pengembangan sistem pendidikan yang melahirkan lulusannya berkualitas. Selama ini out put dari fakultas hukum dianggap hanya menghasilkan para yuris profesional yang berpandangan normatif, tidak mampu melihat kenyataan yang sesungguhnya didalam masyarakat, sehingga cenderung melihat hukum sebagai “rulee and logic”.
Dapat dikatakan bahwa hampir semua fakultas hukum di Indonesia mempunyai visi untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai penguasaan keterampilan hukum yang didukung penguasaan aspek teoritik dan dilandasi oleh etik. Oleh karena itu, tantangan pendidikan hukum senantiasa pada kualitas dan integritas moral lulusan yang akan bekerja pada area profesi hukum, sehingga pendidikan hukum harus dilakukan dengan standar kualitas yang tinggi.
Fakultas hukum sebagai lembaga yang menghasilkan para sarjana dan ahli hukum, jika dilihat tentu ukuran paling relevan terhadap keberhasilannya adalah apakah para lulusan tersebut memiliki peran positif bagi perkembangan bidang hukum atau tidak.
Oleh karena itu, tidak salah kiranya jika ada gugatan terhadap eksistensi dan peran pendidikan tinggi hukum jika dibenturkan dengan kondisi atas carut-marutnya hukum di Indonesia yang belum banyak berubah dari kondisi dari sebelum-sebelumnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda