Peran Regulator dan Mekanisme Pasar
A
A
A
Nobel Ekonomi 2014 diberikan kepada Jean Tirole, ekonom Prancis dari Toulouse School of Economics.
The Royal Swedish Academy of Science menganugerahkan Nobel kepada Jean Tirole atas kontribusi studi-studinya sejak 1980 mengenai dinamika kompetisi di pasar, market power, regulasi pasar, dan peran regulator.
Dalam rangkaian studi yang dilakukan Tirole, dinamika persaingan pasar yang ditentukan struktur pasar di tiap industri akan sangat menentukan model kebijakan yang diperlukan pemerintah.
Dominasi pasar dalam dinamika persaingan (imperfectly competition) yang kerap mendistorsi pasar (pengaturan harga, penguasaan sumber daya, dan sebagainya) dipandang perlu mendapatkan perhatian serius bagi regulator dalam mendesain model intervensi yang dibutuhkan. Studi Tirole memaparkan bagaimana peran pemerintah dalam mengambil kebijakan industri, khususnya pada pasarpasar monopoli dan oligopoli.
Model yang dihasilkan dalam rangkaian studi Tirole dipandang sangat berguna bagi para pengambil kebijakan dan industri. Regulasi yang optimal dalam kebijakan persaingan di pasar, khususnya bagi pasar monopoli dan oligopoli, akan sangat membantu regulator (pemerintah) untuk menyeimbangkan publicprivate interest. Dengan menggunakan kerangka industrial organization (IO), principal-agent theory , dan game theory , Tirole mendesain model optimal yang dapat dilakukan regulator untuk menekan terdistorsinya pasar akibat struktur pasar yang dominan. Dengan model matematis yang dihasilkan Tirole, regulator atau pemerintah akan lebih mudah mengatur industriindustri yang memiliki struktur persaingan yang tidak sempurna.
Dalam studi Tirole, persaingan tidak sempurna dapat dikelola dengan baik melalui desain kebijakan yang tepat. Artinya industri-industri dengan struktur persaingan tidak sempurna membutuhkan intervensi kebijakan yang tepat untuk menghasilkan output yang lebih optimal. Secara umum dalam pasar persaingan tidak sempurna, pemerintah sering melakukan pembatasan harga bagi industri-industri tertentu.
Di sisi lain, pelaku industri kerap menempuh skema kerja sama dalam pengaturan harga (kartel). Kedua realitas ini menurut Tirole tidak hanya dapat mendistorsi pasar (keuntungan berlebihan) dan merugikan konsumen, tetapi juga dapat lebih kompleks, yaitu industri tersebut terbatasi untuk melakukan inovasi, minim insentif untuk produksi, dan mekanisme reinvestasi sulit tercapai. Kompleksitas ini pula yang dipandang Tirole membuat pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menempuh kebijakan, khususnya bagi pasar-pasar dengan struktur monopoli atau oligopoli.
Pasar persaingan tidak sempurna dalam kacamata Tirole perlu dikelola dengan baik oleh pengambil kebijakan atau pemerintah. Intervensi pemerintah melalui model kebijakan yang tepat dalam struktur pasar persaingan tidak sempurna dapat menghadirkan manfaat yang besar tidak hanya bagi industri tersebut, tetapi lebih luas bagi perekonomian suatu negara. Pengelolaan kebijakan industri yang dipaparkan Tirole memberi angin segar bagi para pengambil kebijakan untuk dapat lebih kreatif dalam merumuskan kebijakan yang diambil.
Misalnya mendorong kerja sama paten bagi perusahaan-perusahaan pada pasar oligopoli diyakini Tirole akan menciptakan keuntungan besar tidak hanya bagi perusahaan atau industri, tetapi juga konsumen dan rantai produksi lainnya. Atau bagaimana Tirole mendesain mekanisme dalam mengatur industri dengan segelintir perusahaan, mengelola kebijakan bagi industri dengan struktur monopoli, dan sebagainya. Pesan dari studi Tirole yang dipandang sebagai langkah revolusioner dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan ekonomi, khususnya terkait dengan market power dan industri, adalah bahwa struktur pasar pada tiap industri memerlukan pengelolaan kebijakan yang optimal. Struktur pasar persaingan yang tidak sempurna dapat menghadirkan output ekonomi yang optimal jika dikelola dengan tepat.
Bagi Indonesia, hasil studi Tirole sangat relevan dan bermanfaat bagi pengelolaan kebijakan industri nasional. Beberapa industri nasional memiliki karakteristik pasar persaingan tidak sempurna (oligopoli) dengan konsentrasi market power pada segelintir perusahaan. Indonesia juga masih memiliki industri dengan struktur monopoli khususnya bagi barang-barang strategis yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Tentunya peran negara menjadi sangat relevan dalam mengelola industri-industri seperti ini. Pengambilan kebijakan ekonomi dalam mengelola industri-industri seperti ini membutuhkan regulasi yang tepat dan optimal. Regulasi yang optimal hanya dapat dihasilkan oleh regulator yang berkualitas sehingga mampu mendorong pertumbuhan industri dan kemajuan ekonomi nasional sekaligus.
Seiring dengan berkembangnya industrialisasi di Indonesia, besar kemungkinan tercipta ketidakseimbangan per-tumbuhan para pelaku industri. Perusahaan yang memiliki sumber daya besar cenderung akan semakin besar dan mendominasi pasar. Pada saat bersamaan para pelaku industri berskala menengah dan kecil akan semakin terpinggirkan, kalau tidak diakuisisi oleh perusahaan besar, tanpa adanya kebijakan yang berpihak kepada mereka. Namun justru di sinilah yang menjadi persoalan di mana regulator, pemerintah, di sisi lain harus terus menciptakan regulasi agar perusahaan besar terus berkembang tanpa membahayakan eksistensi perusahaan menengah dan kecil.
Apabila hal itu dapat dilakukan, kebijakan ekonomi dan industri bukanlah pilihan dan saling meniadakan antara keberpihakan terhadap yang besar atau menengah-kecil. Kedua- duanya dapat tumbuh dan terus berkembang. Kebijakan yang tepat bagi pengelolaan industri-industri dengan pasar persaingan tidak sempurna tidak hanya memberi manfaat ekonomi bagi negara, tetapi juga memperluas keadilan ekonomi bagi pelaku usaha (khususnya yang kecil) dan konsumen.
Negara berkewajiban untuk memastikan berjalannya kebijakan industri yang tepat untuk menjaga dampak negatif dari perilaku persaingan tidak sempurna. Negara perlu menjaga kestabilan pembangunan industri dengan terus mendorong perusahaan-perusahaan besar tanpa menegasikan perusahaan-perusahaan kecil baik dalam kapasitas pesaing maupun yang berada dalam rantai produksi industri tersebut. Kekuatan dan daya tawar tiap perusahaan membutuhkan sentuhan intervensi negara agar posisi imperfectly competition ini dapat menghasilkan keseimbangan yang optimal.
Dengan inovasi kebijakan industri yang dipaparkan Tirole, sangatlah jelas pengelolaan kebijakan ekonomi industri khususnya pada pasar dengan struktur persaingan tidak sempurna bukanlah trade-off antara pemain besar versus kecil, tetapi lebih pada bagaimana mengoptimalkan instrumen kebijakan sehingga seluruh pelaku ekonomi yang terlibat memperoleh manfaat yang optimal.
PROF FIRMANZAH PhD
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
The Royal Swedish Academy of Science menganugerahkan Nobel kepada Jean Tirole atas kontribusi studi-studinya sejak 1980 mengenai dinamika kompetisi di pasar, market power, regulasi pasar, dan peran regulator.
Dalam rangkaian studi yang dilakukan Tirole, dinamika persaingan pasar yang ditentukan struktur pasar di tiap industri akan sangat menentukan model kebijakan yang diperlukan pemerintah.
Dominasi pasar dalam dinamika persaingan (imperfectly competition) yang kerap mendistorsi pasar (pengaturan harga, penguasaan sumber daya, dan sebagainya) dipandang perlu mendapatkan perhatian serius bagi regulator dalam mendesain model intervensi yang dibutuhkan. Studi Tirole memaparkan bagaimana peran pemerintah dalam mengambil kebijakan industri, khususnya pada pasarpasar monopoli dan oligopoli.
Model yang dihasilkan dalam rangkaian studi Tirole dipandang sangat berguna bagi para pengambil kebijakan dan industri. Regulasi yang optimal dalam kebijakan persaingan di pasar, khususnya bagi pasar monopoli dan oligopoli, akan sangat membantu regulator (pemerintah) untuk menyeimbangkan publicprivate interest. Dengan menggunakan kerangka industrial organization (IO), principal-agent theory , dan game theory , Tirole mendesain model optimal yang dapat dilakukan regulator untuk menekan terdistorsinya pasar akibat struktur pasar yang dominan. Dengan model matematis yang dihasilkan Tirole, regulator atau pemerintah akan lebih mudah mengatur industriindustri yang memiliki struktur persaingan yang tidak sempurna.
Dalam studi Tirole, persaingan tidak sempurna dapat dikelola dengan baik melalui desain kebijakan yang tepat. Artinya industri-industri dengan struktur persaingan tidak sempurna membutuhkan intervensi kebijakan yang tepat untuk menghasilkan output yang lebih optimal. Secara umum dalam pasar persaingan tidak sempurna, pemerintah sering melakukan pembatasan harga bagi industri-industri tertentu.
Di sisi lain, pelaku industri kerap menempuh skema kerja sama dalam pengaturan harga (kartel). Kedua realitas ini menurut Tirole tidak hanya dapat mendistorsi pasar (keuntungan berlebihan) dan merugikan konsumen, tetapi juga dapat lebih kompleks, yaitu industri tersebut terbatasi untuk melakukan inovasi, minim insentif untuk produksi, dan mekanisme reinvestasi sulit tercapai. Kompleksitas ini pula yang dipandang Tirole membuat pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menempuh kebijakan, khususnya bagi pasar-pasar dengan struktur monopoli atau oligopoli.
Pasar persaingan tidak sempurna dalam kacamata Tirole perlu dikelola dengan baik oleh pengambil kebijakan atau pemerintah. Intervensi pemerintah melalui model kebijakan yang tepat dalam struktur pasar persaingan tidak sempurna dapat menghadirkan manfaat yang besar tidak hanya bagi industri tersebut, tetapi lebih luas bagi perekonomian suatu negara. Pengelolaan kebijakan industri yang dipaparkan Tirole memberi angin segar bagi para pengambil kebijakan untuk dapat lebih kreatif dalam merumuskan kebijakan yang diambil.
Misalnya mendorong kerja sama paten bagi perusahaan-perusahaan pada pasar oligopoli diyakini Tirole akan menciptakan keuntungan besar tidak hanya bagi perusahaan atau industri, tetapi juga konsumen dan rantai produksi lainnya. Atau bagaimana Tirole mendesain mekanisme dalam mengatur industri dengan segelintir perusahaan, mengelola kebijakan bagi industri dengan struktur monopoli, dan sebagainya. Pesan dari studi Tirole yang dipandang sebagai langkah revolusioner dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan ekonomi, khususnya terkait dengan market power dan industri, adalah bahwa struktur pasar pada tiap industri memerlukan pengelolaan kebijakan yang optimal. Struktur pasar persaingan yang tidak sempurna dapat menghadirkan output ekonomi yang optimal jika dikelola dengan tepat.
Bagi Indonesia, hasil studi Tirole sangat relevan dan bermanfaat bagi pengelolaan kebijakan industri nasional. Beberapa industri nasional memiliki karakteristik pasar persaingan tidak sempurna (oligopoli) dengan konsentrasi market power pada segelintir perusahaan. Indonesia juga masih memiliki industri dengan struktur monopoli khususnya bagi barang-barang strategis yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Tentunya peran negara menjadi sangat relevan dalam mengelola industri-industri seperti ini. Pengambilan kebijakan ekonomi dalam mengelola industri-industri seperti ini membutuhkan regulasi yang tepat dan optimal. Regulasi yang optimal hanya dapat dihasilkan oleh regulator yang berkualitas sehingga mampu mendorong pertumbuhan industri dan kemajuan ekonomi nasional sekaligus.
Seiring dengan berkembangnya industrialisasi di Indonesia, besar kemungkinan tercipta ketidakseimbangan per-tumbuhan para pelaku industri. Perusahaan yang memiliki sumber daya besar cenderung akan semakin besar dan mendominasi pasar. Pada saat bersamaan para pelaku industri berskala menengah dan kecil akan semakin terpinggirkan, kalau tidak diakuisisi oleh perusahaan besar, tanpa adanya kebijakan yang berpihak kepada mereka. Namun justru di sinilah yang menjadi persoalan di mana regulator, pemerintah, di sisi lain harus terus menciptakan regulasi agar perusahaan besar terus berkembang tanpa membahayakan eksistensi perusahaan menengah dan kecil.
Apabila hal itu dapat dilakukan, kebijakan ekonomi dan industri bukanlah pilihan dan saling meniadakan antara keberpihakan terhadap yang besar atau menengah-kecil. Kedua- duanya dapat tumbuh dan terus berkembang. Kebijakan yang tepat bagi pengelolaan industri-industri dengan pasar persaingan tidak sempurna tidak hanya memberi manfaat ekonomi bagi negara, tetapi juga memperluas keadilan ekonomi bagi pelaku usaha (khususnya yang kecil) dan konsumen.
Negara berkewajiban untuk memastikan berjalannya kebijakan industri yang tepat untuk menjaga dampak negatif dari perilaku persaingan tidak sempurna. Negara perlu menjaga kestabilan pembangunan industri dengan terus mendorong perusahaan-perusahaan besar tanpa menegasikan perusahaan-perusahaan kecil baik dalam kapasitas pesaing maupun yang berada dalam rantai produksi industri tersebut. Kekuatan dan daya tawar tiap perusahaan membutuhkan sentuhan intervensi negara agar posisi imperfectly competition ini dapat menghasilkan keseimbangan yang optimal.
Dengan inovasi kebijakan industri yang dipaparkan Tirole, sangatlah jelas pengelolaan kebijakan ekonomi industri khususnya pada pasar dengan struktur persaingan tidak sempurna bukanlah trade-off antara pemain besar versus kecil, tetapi lebih pada bagaimana mengoptimalkan instrumen kebijakan sehingga seluruh pelaku ekonomi yang terlibat memperoleh manfaat yang optimal.
PROF FIRMANZAH PhD
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
(ars)