Sidik Kasus Bonaran, KPK Periksa Advokat

Senin, 20 Oktober 2014 - 13:01 WIB
Sidik Kasus Bonaran,...
Sidik Kasus Bonaran, KPK Periksa Advokat
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa advokat Ria Anna Iriene dan seorang pengacara Ria Anna Iriene, dan konsultan hukum Tomson Situmeang.

Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.

KPK juga memanggil dua wiraswasta yakni Miriansyah Pasaribu dan Rudi Effendi Situmeang atas kasus yang sama.

"Semuanya diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2014).

KPK telah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (RBS) sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.

"Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Johan.

Menurut Johan, penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.

"Sebenarnya bukan hanya RBS saja, sebelumnya Wali Kota Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukan soal siapa duluan siapa belakangan, selalu disampaikan oleh KPK kasus Akil masih dikembangkan," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved