Tiga Saksi Diperiksa Terkait Wali Kota Palembang

Kamis, 04 September 2014 - 14:12 WIB
Tiga Saksi Diperiksa...
Tiga Saksi Diperiksa Terkait Wali Kota Palembang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kota Palembang. Pemeriksaan ini juga menyangkut keterangan palsu saksi di persidangan Akil Mochtar.

Tiga saksi yang akan diperiksa hari ini yakni Ari Yusuf Amir, Sirra Prayuna berprofesi sebagai advokat dan petugas keamanan MK Zulharis. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masytoh.

"Mereka bertiga akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2014).

Seperti diketahui, Wali kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis 10 Juli 2014. Mereka ditahan terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi joncto Pasal 64 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1556 seconds (0.1#10.140)