Aktivis Perempuan Nilai UU MD3 Sarat Masalah

Selasa, 19 Agustus 2014 - 19:06 WIB
Aktivis Perempuan Nilai UU MD3 Sarat Masalah
Aktivis Perempuan Nilai UU MD3 Sarat Masalah
A A A
JAKARTA - Setelah melalui pembahasan panjang dan terkesan tertutup dari kaca mata publik, draf Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akhirnya disahkan oleh DPR.

Hingga kurang lebih satu bulan pasca disahkan, UU yang masih seumur jagung ini telah digugat beberapa pihak. Di antaranya sejarawan JJ Rizal dan sejumlah aktivis perempuan dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Untuk Kepemimpinan Perempuan (KUKP).

Pihak penggugat menilai, UU MD3 akan berpotensi dimanfaatkan anggota DPR yang terkena kasus pidana untuk berlindung dari penegak hukum. Sementara pendapat lain, aktivis perempuan khawatir UU MD3 akan memangkas hak konstitusional perempuan dalam berkiprah di dunia politik dan hukum.

"Banyaknya pihak yang mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa UU ini sarat masalah," kata Juru Bicara KUKP Yuda Kusumaningsih di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

Perempuan yang juga aktivis Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan itu menuturkan, sejak awal pihaknya telah curiga terhadap proses pembahasan UU MD3 di parlemen yang terkesan tertutup dan berpindah-pindah.

"Kita sampai sulit melakukan pemantauan. Bahkan, ada anggota pansus yang tidak tahu bahwa ada pasal terkait keterwakilan perempuan di DPR itu hilang," ucap Yuda.

"Mereka juga memanfaatkan momentum pilpres sehingga semua orang lengah. Perempuan tidak dilibatkan," imbuh dia.

Ia khawatir, UU ini akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan akan menimbulkan kerusakan besar pada sistem. "Karena ada ketertutupan, ada kepentingan yang dahsyat yang kalau dibiarkan itu akan terjadi kerusakan besar pada sistem negara kita," tandas Yuda.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5562 seconds (0.1#10.140)