KPK Periksa Ketua DPRD Palembang

Jum'at, 11 Juli 2014 - 13:25 WIB
KPK Periksa Ketua DPRD Palembang
KPK Periksa Ketua DPRD Palembang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan keterangan palsu di persidangan, dengan tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh.

Hari ini penyidik KPK memanggil Ketua DPRD Kota Palembang, Ahmad Novan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar kepala pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/7/2014).

Secara bersamaan, KPK juga memanggil Pegawai PD Pasar Jaya Kota Palembang, Hilman. Dia juga diperiksa sebagai saksi. "Dia juga diperiksa sebagai saksi,"kata Priharsa.

Seperti diketahui, Wali kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis 10 Juli 2014 terkait kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.

KPK menjerat keduanya dengan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Pemberantasan Korupsi joncto pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6171 seconds (0.1#10.140)