Akil Minta Kewarganegaraannya Dicabut

Senin, 23 Juni 2014 - 19:54 WIB
Akil Minta Kewarganegaraannya Dicabut
Akil Minta Kewarganegaraannya Dicabut
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pledoi Akil berjudul "Saya Bukan Malaikat, Tapi Bukan Pecundang" yang dibacakan di hadapan majelis hakim terus mengkritik sejumlah tuntutan jaksa KPK, salah satunya tuntutan pencabutan hak dipilih dan memilih.

Akil seakan menyindir Jaksa KPK, Akil mengatakan dirinya tidak hanya ingin dicabut hak memilih maupun dipilih, dia meminta agar ‎kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia juga dicabut.

"‎Saya sebagai WNI dengan hukuman tambahan ini, saya tidak punya arti apa-apa sebagai bagian dari bangsa Indonesia jadi saya juga meminta agar saya divonis agar kewarganegaraan saya sebagai WNI dicabut!" Kata Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Dikonfirmasi di sela-sela persidangan, Akil menyampaikan alasannya mengenai permintaan pencabutan kewarganegaraanya. Akil tampak 'kecewa' lantaran tidak ada pertimbangan meringankan dari jaksa KPK dalam melakukan tuntutan.

"Saya minta tadi dicabut hak saya sebagai WNI kan selesai dan itu saya harapkan. ‎Yah untuk apa lagi saya enggak lebih berharga dari anda. Saya juga berbuat sesuatu untuk bangsa ini tapi kan tidak ada hal-hal meringankan saya," tukas Akil.

Seperti diketahui, Jaksa KPK menuntut hukuman seumur hidup dan denda pidana 10 miliar terhadap Akil Mochtar dan tuntutan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum (pemilu). Akil tersangkut kasus dugaan suap pilkada di MK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8436 seconds (0.1#10.140)