KPK Sebut Tuntutan Hukum Akil Tertinggi
Senin, 16 Juni 2014 - 20:52 WIB
KPK Sebut Tuntutan Hukum Akil Tertinggi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tuntutan jaksa terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar merupakan tuntutan tertinggi, sejak lembaga KPK berdiri.
Seperti diketahui, jaksa menuntut Akil dihukum seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Akil didakwa telah menerima suap dalam sejumlah sengketa pemilukada di MK. Selain itu jaksa juga mendakwa Akil melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Ini tuntutan paling tinggi yang pernah disampaikan jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).
Kendati demikian, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait vonis kepada Akil nanti.
"Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum di pengadilan, kami menghormati apa pun keputusan yang diambil di Tipikor nanti," tegas Johan.
Seperti diketahui, jaksa menuntut Akil dihukum seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Akil didakwa telah menerima suap dalam sejumlah sengketa pemilukada di MK. Selain itu jaksa juga mendakwa Akil melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Ini tuntutan paling tinggi yang pernah disampaikan jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).
Kendati demikian, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait vonis kepada Akil nanti.
"Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum di pengadilan, kami menghormati apa pun keputusan yang diambil di Tipikor nanti," tegas Johan.
(dam)