MK tolak gugatan Antasari terkait UU Kejaksaan

Kamis, 24 April 2014 - 20:38 WIB
MK tolak gugatan Antasari...
MK tolak gugatan Antasari terkait UU Kejaksaan
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tentang pengujian pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan (UU Kejaksaan), hari ini.

"Menolak permohonan pemohon I untuk seluruhnya, permohonan pemohon II dan III, tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).

Sekadar diketahui, selain Antasari, permohonan pengujian UU itu juga diajukan oleh adik kandung almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar, serta Ketua Organisasi Masyarakat Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman.

MK berpendapat, permohonan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Atas dasar putusan itu, MK memberikan modal dua novum (Bukti baru) untuk Antasari, terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

MK juga menolak permintaan Antasari Azhar untuk menarik pengujian pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. MK beralasan, perkara itu sudah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Selain itu, Mahkamah berpendapat pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16/2004 konstitusional dan diperlukan untuk melindungi jaksa dari kriminalisasi hukum. Pasal tersebut mengatur pemeriksaan yang dilakukan terhadap jaksa dalam suatu perkara pidana harus melalui izin dari Jaksa Agung.

Fakta tersebut memperkuat adanya kriminalisasi yang dilakukan terhadap Antasari. Sebab, selama menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi, tersangka hingga akhirnya duduk sebagai terdakwa dan dipidana 18 tahun, dijalaninya tanpa izin dari Jaksa Agung.

Padahal, walaupun menjabat sebagai Ketua KPK pada saat itu, Antasari merupakan jaksa aktif. Maka dari itu, putusan MK atas gugatan UU Kejaksaan itu merupakan novum yang dapat digunakan Antasari guna mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) yang kedua.

Novum yang lainnya adalah putusan MK yang mengabulkan permohonan yang bersangkutan dengan membatalkan pasal 268 ayat (3) KUHAP yang mengatur upaya PK hanya sekali yang diputus pada 6 Maret 2014.
(maf)
Berita Terkait
Soal Revisi UU Kejaksaan,...
Soal Revisi UU Kejaksaan, Sekjen PBHI: Seharusnya yang Diperkuat Lembaga Pengawasan
Peradi Minta Rancangan...
Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang
Kewenangan Jaksa dalam...
Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Militer dan Penegak Hukum Ancam Kebebasan Sipil
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan Tidak Boleh Beri Kewenangan Berlebihan
Berita Terkini
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved