Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang
Kamis, 08 Oktober 2020 - 01:00 WIB
loading...
Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) dinilai menimbulkan konflik kepentingan. FOTO/DOK.SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ( RUU Kejaksaan ) dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, draf RUU Kejaksaan itu juga dianggap memasuki ranah pekerjaan advokat .
Maka itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rivai Kusumanegara menilai draf RUU Kejaksaan itu harus dikaji ulang. "Konflik kepentingan di sini adalah di satu sisi berperan menuntut tindak pidana, tapi di sisi lain dapat menjadi konsultan hukum kementerian atau Pemda hingga mendampingi dalam persidangan perdata dan tata usaha negara," ujar Rivai kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Dengan begitu, dia menilai bisa terjadi jaksa bidang pidana khusus menuntut secara pidana pemerintah daerah. Namun, dalam rangka pembelaan Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) menguji kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Baca juga: RUU Kejaksaan Dinilai Ingin Jadikan Jaksa Superbody )
"Kalau diibaratkan anatomi manusia, tangan kiri menuntut, tapi tangan kanan membela. Maka, timbul konflik kepentingan," ujarnya.
Dia berpendapat, konflik kepentingan itu juga bisa menyebabkan jaksa tergelincir seperti kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaksa tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Yogyakarta, yang berujung Jaksa Agung melikuidasi tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan TP4D di tahun 2019.
Maka itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rivai Kusumanegara menilai draf RUU Kejaksaan itu harus dikaji ulang. "Konflik kepentingan di sini adalah di satu sisi berperan menuntut tindak pidana, tapi di sisi lain dapat menjadi konsultan hukum kementerian atau Pemda hingga mendampingi dalam persidangan perdata dan tata usaha negara," ujar Rivai kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Dengan begitu, dia menilai bisa terjadi jaksa bidang pidana khusus menuntut secara pidana pemerintah daerah. Namun, dalam rangka pembelaan Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) menguji kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Baca juga: RUU Kejaksaan Dinilai Ingin Jadikan Jaksa Superbody )
"Kalau diibaratkan anatomi manusia, tangan kiri menuntut, tapi tangan kanan membela. Maka, timbul konflik kepentingan," ujarnya.
Dia berpendapat, konflik kepentingan itu juga bisa menyebabkan jaksa tergelincir seperti kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaksa tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Yogyakarta, yang berujung Jaksa Agung melikuidasi tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan TP4D di tahun 2019.
Lihat Juga :