Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang

Kamis, 08 Oktober 2020 - 01:00 WIB
loading...
Peradi Minta Rancangan...
Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) dinilai menimbulkan konflik kepentingan. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ( RUU Kejaksaan ) dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, draf RUU Kejaksaan itu juga dianggap memasuki ranah pekerjaan advokat .

Maka itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rivai Kusumanegara menilai draf RUU Kejaksaan itu harus dikaji ulang. "Konflik kepentingan di sini adalah di satu sisi berperan menuntut tindak pidana, tapi di sisi lain dapat menjadi konsultan hukum kementerian atau Pemda hingga mendampingi dalam persidangan perdata dan tata usaha negara," ujar Rivai kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Dengan begitu, dia menilai bisa terjadi jaksa bidang pidana khusus menuntut secara pidana pemerintah daerah. Namun, dalam rangka pembelaan Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) menguji kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Baca juga: RUU Kejaksaan Dinilai Ingin Jadikan Jaksa Superbody )

"Kalau diibaratkan anatomi manusia, tangan kiri menuntut, tapi tangan kanan membela. Maka, timbul konflik kepentingan," ujarnya.

Dia berpendapat, konflik kepentingan itu juga bisa menyebabkan jaksa tergelincir seperti kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaksa tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Yogyakarta, yang berujung Jaksa Agung melikuidasi tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan TP4D di tahun 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
Ghana Lolos ke 32 Besar,...
Ghana Lolos ke 32 Besar, Skotlandia Tersingkir dan Steve Clarke Mundur
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
Berita Terkini
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Infografis
NASA Minta Penduduk...
NASA Minta Penduduk Bumi Siaga 1, Kondisi Alam Semesta Tak Stabil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved