Peradi Minta Rancangan UU Kejaksaan Dikaji Ulang

Kamis, 08 Oktober 2020 - 01:00 WIB
loading...
Peradi Minta Rancangan...
Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) dinilai menimbulkan konflik kepentingan. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ( RUU Kejaksaan ) dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, draf RUU Kejaksaan itu juga dianggap memasuki ranah pekerjaan advokat .

Maka itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rivai Kusumanegara menilai draf RUU Kejaksaan itu harus dikaji ulang. "Konflik kepentingan di sini adalah di satu sisi berperan menuntut tindak pidana, tapi di sisi lain dapat menjadi konsultan hukum kementerian atau Pemda hingga mendampingi dalam persidangan perdata dan tata usaha negara," ujar Rivai kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Dengan begitu, dia menilai bisa terjadi jaksa bidang pidana khusus menuntut secara pidana pemerintah daerah. Namun, dalam rangka pembelaan Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) menguji kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Baca juga: RUU Kejaksaan Dinilai Ingin Jadikan Jaksa Superbody )

"Kalau diibaratkan anatomi manusia, tangan kiri menuntut, tapi tangan kanan membela. Maka, timbul konflik kepentingan," ujarnya.

Dia berpendapat, konflik kepentingan itu juga bisa menyebabkan jaksa tergelincir seperti kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaksa tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Yogyakarta, yang berujung Jaksa Agung melikuidasi tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan TP4D di tahun 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Rekomendasi
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
Tak Hanya Sehat, Olahraga...
Tak Hanya Sehat, Olahraga Calon Ayah Berpotensi Perbaiki DNA Anak
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Berita Terkini
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved