Setuju Perubahan UU Kejaksaan, Fraksi PKS Beri Sejumlah Catatan

Jum'at, 26 Maret 2021 - 11:11 WIB
loading...
Setuju Perubahan UU...
Politikus PKS Adang Daradjatun memberikan sejumlah catatan terhadap draf RUU Kejaksaaan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) setuju terhadap perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kendati begitu, PKS memberikan sejumlah catatan. Diantaranya menyangkut kedudukan Kejaksaan Agung RI dan definisi jaksa yang berhubungan dengan kewenangan dan jabatan fungsional.

"Ada beberapa catatan yang ingin disampaikan menyangkut masalah kedudukan Kejaksaan RI dan definisi Jaksa, dimana dalam hal ini ada hubungannya dengan kewenangan dan jabatan fungsional yang sebetulnya sudah terpenuhi penyesuaian dengan adanya hukum acara pidana," ungkap anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Adang Daradjatun Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Asyik Makan di Restoran, Buronan Korupsi Rp14,9 Miliar Ditangkap KPK

Selain itu, Adang juga menyampaikan kewenangan jaksa khususnya menyangkut penggunaan senjata api oleh jaksa.
"Kedua adalah kewenangan jaksa dalam penuntutan dan juga jaksa yang melakukan tindak pidana, ini juga akan menjadi catatan dari kami. Ketiga, masalah penggunaan senjata api oleh jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya ada beberapa catatan yang kami sampaikan," ujarnya.

Di sisi lain, mantan Wakapolri itu juga memberi catatan terkait dengan rangkap jabatan bagi Jaksa Agung.

"Yang terakhir dihapusnya ketentuan larangan rangkap jabatan bagi jaksa agung. Demikian catatan dari kami, pada dasarnya kami menyetujui RUU ini dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Raker Komisi III DPR,...
Raker Komisi III DPR, PPATK Paparkan Evaluasi Kinerja 2025
Rekomendasi
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved