MK Tolak Judicial Review UU Kejaksaan: Pokok Permohonan Tidak Beralasan
Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:07 WIB
loading...
MK memutuskan menolak gugatan judicial review UU Kejaksaan terkait perkara soal pengangkatan Jaksa Agung dimana calon wajib mengikuti uji kelayakan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan judicial review Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan terkait perkara soal pengangkatan Jaksa Agung dimana calon wajib mengikuti uji kelayakan. Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 itu ditolak lantaran dinilai tidak beralasan.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruh. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (15/8/2023).
Baca juga: Jaksa: Mario Dandy Berbohong Dan Putar Balikkan Fakta, Tak Ada Hal Meringankan
Diketahui, perkara tersebut digugat oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai Analis Penuntutan/Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Wakai.
Pada sidang terdahulu, Pemohon meminta agar Mahkamah memberikan tafsir konstitusional untuk memperbaiki definisi Penuntut Umum dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan agar mencakup juga Jaksa Agung selain jaksa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, bisa saja seorang Jaksa Agung merupakan pensiunan jaksa yang tidak lagi berstatus PNS.
"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruh. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (15/8/2023).
Baca juga: Jaksa: Mario Dandy Berbohong Dan Putar Balikkan Fakta, Tak Ada Hal Meringankan
Diketahui, perkara tersebut digugat oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai Analis Penuntutan/Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Wakai.
Pada sidang terdahulu, Pemohon meminta agar Mahkamah memberikan tafsir konstitusional untuk memperbaiki definisi Penuntut Umum dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan agar mencakup juga Jaksa Agung selain jaksa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, bisa saja seorang Jaksa Agung merupakan pensiunan jaksa yang tidak lagi berstatus PNS.
Lihat Juga :