Revisi UU Kejaksaan, Jaksa Agung Diusulkan Berasal dari Jaksa Karier
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha berharap revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan mengatur tentang keharusan jaksa agung dijabat oleh jaksa karier.
Menurut dia, kepempinan jaksa agung dari jaksa karier akan mempermudah penataan penegakan hukum. "Sehingga ke depan penataan penegakan hukum akan lebih baik," kata Abdul Rachman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020).
Dia meyakini jaksa karier akan lebih bisa menilai jaksa-jaksa yang dianggap layak untuk mengisi posisi-posisi penting.
"Periode-periode sebelumnya kan seorang jaksa agung diisi oleh mantan jaksa yang sudah pensiun tapi yang sudah berafiliasi di partai, walaupun itu kita lihat bahwa itu semua hak prerogatif seorang Presiden," tuturnya.( )
Menurut dia, revisi UU Kejaksaan harus mengatur tentang itu agar penegakan hukum benar-benar terlaksana dengan baik dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
"Point terpentingnya adalah tidak diintervensi sebuah kekuasaan politik. Jika hukum sudah terintervisi oleh sebuah kekuasaan politik maka hancurlah sebuah penegakan hukum yang di harapkan masyarakat kita. Karena Jaksa ini merupakan profesi yang harus jelas independensinya," ujar senator dari Sulawesi Tengah ini.( )
Menurut dia, kepempinan jaksa agung dari jaksa karier akan mempermudah penataan penegakan hukum. "Sehingga ke depan penataan penegakan hukum akan lebih baik," kata Abdul Rachman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020).
Dia meyakini jaksa karier akan lebih bisa menilai jaksa-jaksa yang dianggap layak untuk mengisi posisi-posisi penting.
"Periode-periode sebelumnya kan seorang jaksa agung diisi oleh mantan jaksa yang sudah pensiun tapi yang sudah berafiliasi di partai, walaupun itu kita lihat bahwa itu semua hak prerogatif seorang Presiden," tuturnya.( )
Menurut dia, revisi UU Kejaksaan harus mengatur tentang itu agar penegakan hukum benar-benar terlaksana dengan baik dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
"Point terpentingnya adalah tidak diintervensi sebuah kekuasaan politik. Jika hukum sudah terintervisi oleh sebuah kekuasaan politik maka hancurlah sebuah penegakan hukum yang di harapkan masyarakat kita. Karena Jaksa ini merupakan profesi yang harus jelas independensinya," ujar senator dari Sulawesi Tengah ini.( )
(dam)