Usut kasus Atut, KPK periksa Wakil Direktur RSUD Banten

Senin, 24 Februari 2014 - 10:02 WIB
Usut kasus Atut, KPK...
Usut kasus Atut, KPK periksa Wakil Direktur RSUD Banten
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra. Ajat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah),"kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (24/2/2014).

Penyidik KPK juga memanggil kalangan swasta Sirajuddin alias Rifei. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus Atut.

Seperti diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Atut juga dikenakan pasal menyangkut penerimaan yang ditengarai mengarah ke tindakan pemerasan menyangkut kasus tersebut.

”RAC (Ratu Atut Chosiyah) disangkakan pasal penerimaan. Memang ada yang bunyinya memaksa dalam konteks penerimaan atau fee (komisi),” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Kantor KPK beberapa waktu lalu.

Kini Atut sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) pondok Bambu Jakarta Timur. Atut juga tersangkut dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Berita:
Ratu Atut bantah lakukan pemerasan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2094 seconds (0.1#10.140)