Mendagri dan DPR antisipasi kepala daerah terindikasi tersangka
Sabtu, 22 Februari 2014 - 14:45 WIB
Mendagri dan DPR antisipasi kepala daerah terindikasi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi II DPR akan membahas mengenai kepala daerah yang terindikasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi II DPR Budiman Sujat miko mengatakan, pembahasan ini dilakukan dalam kesempatan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Seandainya pernyataan Pak Akil berimplikasi (adanya kepala daerah jadi tersangka). Jadi dalam RDP agar (Mendagri) menyiapkan skenario," kata Budiman di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2014).
Menurutnya, skenario yang dibahas itu tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya menyangkut jabatan kepala daerah. Pada kesempatan itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan apabila satu kepala daerah terbukti melakukan suap maka bukan berarti pasangannya saat pemilukada harus menanggung akibatnya.
"Misalnya dianggap menyuapkan pasangan A dan B, lalu menang (pemilukada). Siapa yang menyuap? Misal si A (dipenjara), enggak mungkin satu pasangan itu bisa rontok semua," jelasnya.
Berita:
Saat ini pemberi suap Akil ketar-ketir diciduk KPK
Anggota Komisi II DPR Budiman Sujat miko mengatakan, pembahasan ini dilakukan dalam kesempatan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Seandainya pernyataan Pak Akil berimplikasi (adanya kepala daerah jadi tersangka). Jadi dalam RDP agar (Mendagri) menyiapkan skenario," kata Budiman di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2014).
Menurutnya, skenario yang dibahas itu tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya menyangkut jabatan kepala daerah. Pada kesempatan itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan apabila satu kepala daerah terbukti melakukan suap maka bukan berarti pasangannya saat pemilukada harus menanggung akibatnya.
"Misalnya dianggap menyuapkan pasangan A dan B, lalu menang (pemilukada). Siapa yang menyuap? Misal si A (dipenjara), enggak mungkin satu pasangan itu bisa rontok semua," jelasnya.
Berita:
Saat ini pemberi suap Akil ketar-ketir diciduk KPK
(kur)