Pernyataan Akil tak ubah putusan MK

Sabtu, 22 Februari 2014 - 14:26 WIB
Pernyataan Akil tak...
Pernyataan Akil tak ubah putusan MK
A A A
Sindonews.com - Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Akil Mochtar disebut ada 15 sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang ditangani mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Menyikapi kemungkinan adanya suap dalam 14 sengketa pemilukada yang ditangani Akil, Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko menegaskan keputusan MK final dan mengikat. "Keputusan MK final dan mengikat, tidak bisa diganggu gugat. Pegang itu dahulu. Pernyataan Pak Akil Mochtar dipersidangan tidak bisa mengubah apapun," kata Budiman di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2014).

Apabila dalam persidangan menguat adanya kepala daerah yang diduga memberikan suap kepada Akil, dia pun meminta agar tetap dilakukan pemeriksaan. "Tetapi ketika kemudian ada pemeriksaan saksi-saksi dan Pak Akil Mochtar menyebut kepala daerah A, B pernah menyuap saya (Akil). Ada dua kemungkinan. Seandainya ada bukti ada saksi memadai, orang yang disebut Pak Akil bisa diperiksa,"tuturnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan apabila tidak ada bukti yang menguatkan adanya pemberian suap maka keputusan MK tidak dapat diubah. "Kalau tidak ada bukti, susah. Omongan Pak Akil tidak bisa mengubah," katanya.

Berita:
Saat ini pemberi suap Akil ketar-ketir diciduk KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2790 seconds (0.1#10.140)