Akil didakwa terima puluhan miliar terkait pemilukada
Kamis, 20 Februari 2014 - 18:04 WIB
Akil didakwa terima puluhan miliar terkait pemilukada
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa mendakwa Akil diduga menerima uang puluhan miliar terkait penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di beberapa daerah. Dakwaan jaksa dimulai dari dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Akil Mochtar bersama-sama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Muhtar Efendy, di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Akil didakwa menerima uang Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Hambit juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini. Tak hanya itu, Akil juga didakwa menerima uang Rp1 miliar terkait sengketa Lebak, Banten dan Rp10 miliar terkait permohonan keberatan Pemilukada Empat Lawang.
Muhtar Efendy menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 M dan USD 500, 000 di rumah dinas Ketua MK RI, di Jalan Widya Candra III, Nomor 7, Jakarta Selatan. Kemudian sisanya sebesar Rp5 miliar, disetorkan ke rekening tabungan pribadi Muhtar Efendy.
Sementara dalam sengketa Pemilukada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan Harjono Joyo, Muhtar Efendy ditelepon oleh Akil, supaya Romi menyiapkan uang untuk permohonan keberatan dikabulkan oleh MK. Pasalnya, Romi menganggupi dengan menyiapkan uang Rp20 miliar.
"Pada tanggal 16 Mei 2013 Romi melalui istrinya Masitoh, menyerahkan uang Rp12 miliar dan Rp3 miliar, sisanya Rp5 miliar akan diberikan kepada terdakwa melalui muchtar ependy," ucapnya.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa selaku hakim menerima uang sebesar sembilan belas miliar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah, diduga untuk memengaruhi putusan perkara Pemilukada Kota palembang 2013-2018.
KPK buru bukti pemberi gratifikasi Akil
Jaksa mendakwa Akil diduga menerima uang puluhan miliar terkait penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di beberapa daerah. Dakwaan jaksa dimulai dari dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Akil Mochtar bersama-sama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Muhtar Efendy, di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Akil didakwa menerima uang Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Hambit juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus ini. Tak hanya itu, Akil juga didakwa menerima uang Rp1 miliar terkait sengketa Lebak, Banten dan Rp10 miliar terkait permohonan keberatan Pemilukada Empat Lawang.
Muhtar Efendy menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 M dan USD 500, 000 di rumah dinas Ketua MK RI, di Jalan Widya Candra III, Nomor 7, Jakarta Selatan. Kemudian sisanya sebesar Rp5 miliar, disetorkan ke rekening tabungan pribadi Muhtar Efendy.
Sementara dalam sengketa Pemilukada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan Harjono Joyo, Muhtar Efendy ditelepon oleh Akil, supaya Romi menyiapkan uang untuk permohonan keberatan dikabulkan oleh MK. Pasalnya, Romi menganggupi dengan menyiapkan uang Rp20 miliar.
"Pada tanggal 16 Mei 2013 Romi melalui istrinya Masitoh, menyerahkan uang Rp12 miliar dan Rp3 miliar, sisanya Rp5 miliar akan diberikan kepada terdakwa melalui muchtar ependy," ucapnya.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa selaku hakim menerima uang sebesar sembilan belas miliar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah, diduga untuk memengaruhi putusan perkara Pemilukada Kota palembang 2013-2018.
KPK buru bukti pemberi gratifikasi Akil
(maf)