Putusan MK soal penetapan Perppu MK disoal

Kamis, 13 Februari 2014 - 21:09 WIB
Putusan MK soal penetapan Perppu MK disoal
Putusan MK soal penetapan Perppu MK disoal
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi atau Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK, disoal.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menuding MK, telah 'selingkuh' dengan para pemohon uji materi UU tersebut. Sehingga, MK mengabulkan semua ketentuan tentang MK sendiri yang tertuang dalam UU MK atau UU Penetapan Perppu.

Sebab, dia menduga ada yang tidak wajar dalam penanganan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu tentang MK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK.

Terlebih, para pemohon uji materi UU itu adalah para kuasa hukum yang sering beracara di MK. "Perselingkuhan pemohon yang dekat dengan MK. Prosesnya sendiri sangat tidak fair karena tidak berikan kesempatan kepada pihak lain," ujar Refly di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2014).

Menurut dia, putusan UU Penetapan Perppu itu bukan putusan hukum, melainkan kemarahan MK. Sejak awal, sambung dia, MK punya pendapat sendiri tentang keberadaan Perppu MK.

"Ini bukan putusan hukum tapi kemarahan. Bahasa-bahasa yang tidak layak stigma contemp of court. Jadi, MK terancam lalu mengancam," ungkapnya.

Seperti diketahui, MK menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, keberadaan Perppu tentang MK yang telah ditetapkan menjadi UU oleh DPR belum lama ini, bertentangan dengan UUD 1945. Hal demikian hasil sidang putusan atas permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK, yang digelar sore ini.

Dalam hal ini, MK mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK.

"Menyatakan mengabulkan permohon pemohon, untuk seluruhnya Undang-Undang nomor 4 tentang Perppu, dan menyatakan UU Nomor 4 tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua Majelis sidang, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, Pengujian Undang-undang Penetapan Perppu MK ini diajukan sejumlah advokat yang sering beracara di MK. Mereka adalah Andi M Asrun, Robikin Emhas, Syarif Hidayatullah, Heru Widodo, Samsul Huda, Dorel Almir, Daniel Tonapa Masiku, Hartanto, Samsudin, Dhimas Pradana dan Aan Sukirman.

Mereka berpendapat, aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945. Sebab, menurut mereka, konstitusi tak mengamanatkan pelibatan Komisi Yudisial (KY) dalam pengajuan calon hakim konstitusi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7349 seconds (0.1#10.140)
pixels