Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK

Rabu, 13 Mei 2020 - 15:40 WIB
loading...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
Peneliti senior Formappi Lucius Karus mendorong masyarakat melakukan judicial review ke MK terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang baru saja disahkan menjadi UU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menganggap, persetujuan DPR terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan COVID-19 menjadi Undang-undang sudah bisa diduga sebelumnya.

Menurutnya, pemerintah melalui fraksi-fraksi koalisi di parlemen bisa dengan mudah mendorong regulasi yang diinginkan untuk didukung DPR sebagai UU. "Bahkan suara kritis yang sempat muncul dari anggota DPR yang berasal dari fraksi koalisi tak cukup kuat untuk diperjuangkan," ujar Lucius saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: UU Penanganan Corona Disahkan, Penggunaan Anggaran Dinilai Sulit Diawasi)

Lucius mengatakan, persetujuan DPR atas perppu ini murni hanya sebuah keputusan politik. Sebagai keputusan politik, peluang perppu ini membawa cacat konstitusional tetap terbuka. "Karenanya batu uji lain melalui jalur judicial review perlu dilakukan," ungkapnya. (Baca juga: Sah! DPR Setuju Perppu 1 Tahun 2020 Jadi Undang-Undang)

Selain itu, persetujuan pada perppu membuktikan bahwa kekuatan koalisi yang dominan di parlemen hanya akan menjadikan parlemen sebagai kekuatan yang minor. Berkaca pada Orde Baru, menurutnya, kekuatan parlemen saat ini berpotensi hanya sebatas pemberi legitimasi saja untuk apa yang diinginkan pemerintah.

Lucius menerangkan, ketika parlemen menjadi semacam pemberi legitimasi saja, maka semua pihak memang tak bisa berharap terlalu banyak dan muluk pada lembaga legislatif tersebut. "Ini yang menjelaskan kenapa DPR seolah menjadi figuran saja di tengah kondisi pandemi yang dialami bangsa kita saat ini. Semua kebijakan lahir dari inisiatif pemerintah, dan DPR hanya menunggu untuk memberikan legitimasi atas inisiatif pemerintah itu," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)